Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Sabu 50 Kg Disembunyikan dalam BMW, Polisi Amankan 3 Orang

Pemeriksaan BMW Buka Temuan Sabu 50 Kg

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung — Sabu 50 Kg tersimpan di dalam sebuah BMW warna hitam metalik yang melintas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.Ā 

Pemeriksaan polisi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB kemudian menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi narkotika tersebut.

Petugas Satres Narkoba Polres Lampung Selatan menemukan 50 bungkus plastik dengan berat bruto 54.048 gram dan netto 50.000 gram.

Polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil BMW bernomor polisi B 2171 UBW.

Tiga Orang Berada di Dalam BMW

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Sementara P.A.S merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan anggota Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap BMW tersebut ketika berada di area Seaport Interdiction.

“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.

Puluhan Bungkus Sabu Tersembunyi di Bagasi

Pemeriksaan petugas kemudian mengarah ke bagian belakang kendaraan. Di sana, polisi menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu tersimpan di bagasi belakang bawah jok kendaraan.

Polisi selanjutnya membawa ketiga orang tersebut bersama barang bukti ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh keterangan bahwa ketiga orang itu mengaku bukan pemilik barang. Mereka menyebut sabu tersebut milik seorang rekan yang kini berstatus DPO.

Dari Aceh Menuju Pelabuhan Merak

Menurut keterangan polisi, M.W, M.F, dan P.A.S mendapat tugas membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.

Ketiganya juga mengaku mendapat janji upah Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke tujuan.

“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan perkara. Polisi masih menelusuri pihak yang disebut sebagai pemilik barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman tersebut.

Barang Bukti Capai Rp50 Miliar

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram.

Foto Dok Polres Lampung Selatan: Satres Narkoba Polres Lamsel berhasil mengamankan barang bukti sabu 50 Kg.Ā 

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler.

Ketiga ponsel tersebut masing-masing bermerek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.

Berdasarkan bahan perkara, polisi memperkirakan sabu seberat 50.000 gram tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar. Polisi menggunakan asumsi harga Rp1 juta untuk setiap gram.

Sementara itu, berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi satu orang, jumlah barang bukti tersebut setara dengan kebutuhan 50.000 orang.

Polisi Telusuri Jaringan di Balik Pengiriman

Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada tiga orang yang polisi amankan. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” kata Deddy.

Dengan pengembangan tersebut, polisi berupaya mengetahui lebih jauh asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Perkara tersebut masih dalam pengembangan. Polisi terus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu 50 Kg yang ditemukan dalam BMW di kawasan Pelabuhan Bakauheni tersebut. (ARIF)