Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkotika, Sita 89 Kg Sabu

Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung— Polda Lampung mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi jalur Aceh–Jakarta dengan mengamankan total 89 kilogram sabu, ribuan etomidate, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan.

Polisi mengungkap jaringan tersebut melalui sejumlah operasi di wilayah Lampung hingga pengembangan ke Depok, Jawa Barat, dan Kota Banda Aceh, Aceh.

Kasus pertama terungkap pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 05.50 WIB di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat memeriksa sebuah Toyota Innova, petugas menemukan 39 paket sabu dengan berat total 39 kilogram. Polisi juga mengamankan 1.929 pcs etomidate serta etomidate cair sebanyak 8,4 liter.

Pengembangan Jaringan Narkotika

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Pengembangan itu mengarah ke Depok, Jawa Barat, dan Kita Banda Aceh, Aceh.

Dalam pengembangan itu, sejumlah orang diamankan. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari kurir, penerima barang, hingga pihak yang diduga berperan sebagai pengendali.

Selain pengungkapan pertama, Polres Lampung Selatan juga menggagalkan penyelundupan sabu di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 50 kilogram sabu dari tiga tersangka. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir jaringan Aceh–Jawa.

Sementara itu, dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sabu seberat 89 kilogram;
  • Etomidate sebanyak sekitar 1.929 pcs;
  • Etomidate cair sekitar 8,4 liter;
  • Empat unit kendaraan roda empat;
  • Sembilan unit telepon genggam;
  • Uang tunai Rp251.500.000.

Kapolda Lampung Tegaskan Pemberantasan Narkotika

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan Lampung sebagai jalur distribusi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar” ujar Helfi, pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (6/10/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana perubahan dan penyesuaian ketentuan pidana yang berlaku.

Para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, kepolisian memperkirakan sekitar 450.165 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (ARIF)