1
NU MEDIA JATI AGUNG merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku.
2
Setiap pemberitaan merupakan tanggung jawab redaksi dan diproses sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta prosedur jurnalistik yang berlaku.
3
Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat disampaikan kepada redaksi melalui kontak resmi yang tercantum pada halaman ini dan akan ditangani sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
4
Setiap wartawan/jurnalis NU MEDIA JATI AGUNG wajib membawa Kartu Pers/Tanda Pengenal dan Surat Tugas yang masih berlaku serta dapat menunjukkannya kepada narasumber atau pihak terkait apabila diperlukan.
5
Wartawan/jurnalis NU MEDIA JATI AGUNG dilarang menerima segala bentuk pemberian, imbalan, fasilitas, atau gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
6
Setiap wartawan/jurnalis yang menjalankan tugas atas nama NU MEDIA JATI AGUNG wajib dibekali Kartu Pers/Tanda Pengenal (KTA) serta Surat Tugas resmi yang diterbitkan atau disahkan oleh pihak yang berwenang di lingkungan perusahaan.
7
Pihak atau oknum yang mengatasnamakan NU MEDIA JATI AGUNG tetapi tidak dapat menunjukkan Kartu Pers/Tanda Pengenal yang sah dan masih berlaku, atau tidak dapat menunjukkan Surat Tugas resmi, bukan merupakan wartawan/jurnalis yang dapat diverifikasi melalui redaksi.
8
Setiap tindakan melawan hukum, penyalahgunaan identitas pers, pemalsuan dokumen, maupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik berada di luar tanggung jawab redaksi dan manajemen perusahaan.
9
Materi pemberitaan yang dibuat oleh wartawan, reporter, atau koresponden menjadi bagian dari proses kerja jurnalistik dan berada dalam tanggung jawab redaksi sesuai dengan mekanisme editorial yang berlaku.
10
Kartu Pers/Tanda Pengenal (KTA) yang sah untuk menjalankan tugas atas nama NU MEDIA JATI AGUNG adalah kartu identitas yang diterbitkan atau disahkan secara resmi oleh PT KABAR ALAM NUSANTARA.
11
Kepala Biro (Kabiro) merupakan perwakilan redaksi di wilayah kabupaten/kota yang ditugaskan oleh perusahaan/redaksi dan bertanggung jawab dalam koordinasi kegiatan jurnalistik.
12
Wartawan/jurnalis yang berada di bawah koordinasi Kabiro melaksanakan kegiatan peliputan, wawancara, pengumpulan informasi, dokumentasi, dan kegiatan jurnalistik lainnya sesuai penugasan serta arahan redaksi.
13
Kerja sama publikasi, advertorial, media partner, iklan, dan layanan komersial lainnya merupakan kegiatan usaha perusahaan yang dilaksanakan secara terpisah dari proses editorial.
14
Struktur organisasi redaksi, susunan personel, serta biro wilayah NU MEDIA JATI AGUNG dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi dan kebijakan perusahaan.