1
NU MEDIA JATI AGUNG
merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku.
2
Setiap pemberitaan merupakan tanggung jawab redaksi dan diproses sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta prosedur jurnalistik yang berlaku.
3
Hak Jawab dan Hak Koreksi
dapat disampaikan kepada redaksi melalui kontak resmi yang tercantum pada halaman ini dan akan ditangani sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
4
Setiap wartawan/jurnalis NU MEDIA JATI AGUNG wajib membawa Kartu Pers/Tanda Pengenal dan Surat Tugas yang masih berlaku serta dapat menunjukkannya kepada narasumber atau pihak terkait apabila diperlukan.
5
Wartawan/jurnalis NU MEDIA JATI AGUNG dilarang menerima segala bentuk pemberian, imbalan, fasilitas, atau gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
6
Setiap wartawan/jurnalis yang menjalankan tugas atas nama NU MEDIA JATI AGUNG wajib dibekali Kartu Pers/Tanda Pengenal (KTA) serta Surat Tugas resmi yang diterbitkan atau disahkan oleh pihak yang berwenang di lingkungan perusahaan.
7
Pihak atau oknum yang mengatasnamakan NU MEDIA JATI AGUNG tetapi tidak dapat menunjukkan Kartu Pers/Tanda Pengenal yang sah dan masih berlaku, atau tidak dapat menunjukkan Surat Tugas resmi, bukan merupakan wartawan/jurnalis yang dapat diverifikasi melalui redaksi. Pihak yang dirugikan dapat melakukan konfirmasi kepada redaksi atau melaporkannya kepada pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
8
Setiap tindakan melawan hukum, penyalahgunaan identitas pers, pemalsuan dokumen, maupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau tidak terdaftar secara resmi sebagai bagian dari NU MEDIA JATI AGUNG berada di luar tanggung jawab redaksi dan manajemen perusahaan serta menjadi tanggung jawab pribadi pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
9
Materi pemberitaan yang dibuat oleh wartawan, reporter, atau koresponden menjadi bagian dari proses kerja jurnalistik dan berada dalam tanggung jawab redaksi sesuai dengan tugas, kewenangan, proses verifikasi, serta mekanisme editorial yang berlaku.
10
Kartu Pers/Tanda Pengenal (KTA)
yang sah untuk menjalankan tugas atas nama NU MEDIA JATI AGUNG adalah kartu identitas yang diterbitkan atau disahkan secara resmi oleh PT KABAR ALAM NUSANTARA selaku perusahaan penerbit dan badan usaha yang menaungi NU MEDIA JATI AGUNG.
11
Kepala Biro (Kabiro) merupakan perwakilan redaksi di wilayah kabupaten/kota yang ditugaskan oleh perusahaan/redaksi dan bertanggung jawab dalam koordinasi kegiatan jurnalistik serta komunikasi antara redaksi pusat dengan jajaran jurnalistik di wilayah kerjanya.
12
Wartawan/jurnalis yang berada di bawah koordinasi Kabiro melaksanakan kegiatan peliputan, wawancara, pengumpulan informasi, dokumentasi, dan kegiatan jurnalistik lainnya sesuai penugasan serta arahan redaksi.
13
Kerja sama publikasi, advertorial, media partner, iklan, dan layanan komersial lainnya
merupakan kegiatan usaha perusahaan yang dilaksanakan secara terpisah dari proses editorial dan tidak mengurangi independensi redaksi dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
14
Struktur organisasi redaksi, susunan personel, serta biro wilayah NU MEDIA JATI AGUNG dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi, evaluasi redaksi, dan kebijakan PT KABAR ALAM NUSANTARA.