AMHTN-SI Soroti Dugaan Penyadapan Presiden
Jakarta, NU Media Jati Agung β Dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI).
Organisasi tersebut menyoroti perkara dugaan penyadapan ilegal yang turut menyeret sejumlah pihak di lingkungan kepolisian sebagai tersangka.
AMHTN-SI menilai persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai tindakan individu. Sebaliknya, perkara tersebut perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, penggunaan kewenangan, dan akuntabilitas institusi Polri.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, setiap lembaga negara wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan prinsip negara hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap lembaga harus menjalankan kewenangannya dengan batasan dan pengawasan yang jelas.
Selain itu, dugaan penyadapan ilegal juga berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta rasa aman.
Ketua AMHTN-SI Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia, Tri Rahmadona, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kebijakan.
Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan penggunaan kewenangan di lingkungan kepolisian.
βPertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi bagaimana kewenangan sebesar itu dapat digunakan tanpa pengawasan yang efektif? Jika dugaan ini terbukti, maka kita tidak cukup hanya berbicara tentang kesalahan individu, tetapi harus mengevaluasi sistem pengawasan yang ada. Jangan sampai kewenangan negara justru menjadi ancaman bagi hak konstitusional warga negara,β tegas Tri Rahmadona.
Menurut Tri, reformasi Polri perlu menyentuh pembenahan sistem kelembagaan, bukan sekadar penindakan terhadap individu.
Selain itu, reformasi juga perlu mencakup transparansi penggunaan teknologi, penguatan pengawasan internal dan eksternal, serta peningkatan akuntabilitas institusi.
AMHTN-SI Sampaikan Empat Tuntutan Reformasi Polri
Sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan tersebut, AMHTN-SI menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait. Tuntutan tersebut meliputi:
1. Pengusutan perkara secara transparan AMHTN-SI mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyadapan ilegal secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
2. Audit sistem penyadapan Polri
AMHTN-SI meminta audit menyeluruh terhadap sistem penyadapan serta mekanisme pengawasan teknologi di lingkungan kepolisian.
3. Penguatan pengawasan Kompolnas AMHTN-SI mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih efektif dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepolisian.
4. Percepatan reformasi Polri
AMHTN-SI meminta pemerintah dan DPR RI menjadikan persoalan ini sebagai momentum percepatan reformasi Polri yang mengutamakan supremasi hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Tri Rahmadona Tegaskan Pentingnya Reformasi Polri
Tri Rahmadona kembali menegaskan bahwa kekuatan kepolisian tidak terletak pada kewenangan tanpa batas.
Menurutnya, kepolisian harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap konstitusi.
βJangan sampai negara hanya sibuk mengungkap siapa yang menyadap Presiden, tetapi lupa membenahi sistem pengawasan yang seharusnya melindungi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,β tutup Tri Rahmadona.
Melalui pernyataan tersebut, AMHTN-SI mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk memperhatikan sistem pengawasan kepolisian serta memastikan setiap penggunaan kewenangan negara berjalan sesuai prinsip konstitusi.
(Ahmad Royani, S.H.I)

