Polisi Ungkap Dugaan Laporan Palsu di Bandar Lampung
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung ā Seorang pria berinisial AB (28) diduga merekayasa laporan perampokan setelah mengaku kehilangan uang tunai Rp40 juta di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.
Polisi mengungkap dugaan rekayasa tersebut setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan pelapor.
Berdasarkan laporan Tribratanews Polda Lampung, AB sebelumnya mendatangi Polresta Bandar Lampung bersama istrinya untuk melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas).
AB mengaku sedang mengendarai mobil bersama istrinya yang tertidur. Dalam perjalanan, sejumlah pria disebut menghadang kendaraan mereka dan menodongkan senjata api. Para pelaku kemudian diklaim membawa kabur uang tunai Rp40 juta.
Namun, penyidik menemukan perbedaan dalam keterangan AB selama pemeriksaan. Temuan tersebut mendorong polisi mendalami laporan yang ia sampaikan.
Polisi Temukan Kejanggalan dalam Keterangan Pelapor
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengatakan AB akhirnya mengakui bahwa peristiwa perampokan yang dilaporkannya tidak pernah terjadi.
āKeterangan yang bersangkutan berubah-ubah sehingga kami mencurigai bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada atau merupakan laporan palsu. Pelaku akhirnya mengakui bahwa peristiwa curas itu tidak pernah terjadi,ā kata Regan, Sabtu (17/10/2026).
Pengakuan tersebut membantah cerita awal AB mengenai dugaan perampokan di Jalan Soekarno Hatta.
Uang Milik Istri Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Menurut keterangan polisi, uang yang dilaporkan hilang merupakan milik istri AB. Dari total Rp40 juta tersebut, uang yang tersisa diperkirakan sekitar Rp30 juta.
āUang itu milik istrinya. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan berselingkuh di belakang istrinya,ā ungkap Regan.
Keterangan tersebut disampaikan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AB.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Tribratanews Polda Lampung melaporkan bahwa AB masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung saat berita tersebut diterbitkan.
Menurut sumber yang sama, penyidik menjerat AB dengan Pasal 361 KUHP terkait laporan palsu. Penerapan pasal dan perkembangan penanganan perkara selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian serta dokumen perkara.(Erwin indra saputra).
Sumber:Tribratanews Polda Lampung

