Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT
PALEMBANG, NU Media Jati Agung ā OTT dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengungkap dugaan pungutan fee sebesar 1 persen dari Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026. Polda Sumatera Selatan mengamankan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, yakni RB (30) dan RD (30), dalam operasi tersebut pada Kamis, 17 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan penyidik menangkap kedua PPPK setelah menerima laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebut adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.
Polisi Pantau Pertemuan di Hotel
Menurut Doni, petugas kemudian memantau pertemuan tersebut. Polisi melihat aktivitas sejumlah pihak yang berkaitan dengan penerimaan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, petugas bergerak ke salah satu kamar hotel. Polisi kemudian menggerebek kamar tersebut dan menemukan penyerahan uang antara kepala sekolah dengan dua orang yang kemudian polisi tetapkan sebagai tersangka.
Selain RB dan RD, polisi juga mengamankan sejumlah pihak yang berada di lokasi. Mereka terdiri atas kepala sekolah, bendahara, operator, dan pihak penyedia.
Polisi membawa pihak-pihak tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian mendalami hubungan mereka dengan dugaan penarikan fee dari dana program revitalisasi satuan pendidikan.
Polisi Temukan Penyerahan Uang
Doni menjelaskan, polisi mengambil tindakan setelah menemukan bukti penyerahan uang secara langsung di lokasi. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang polisi amankan.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan RB dan RD sebagai tersangka,” ujar Doni dalam gelar perkara di Polda Sumsel, Jumat (18/9/2026).
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kegiatan tersebut. Barang bukti itu antara lain uang tunai, perangkat elektronik, serta catatan yang memuat informasi mengenai sekolah yang diduga sudah menyerahkan uang.
Polisi Sita Uang Rp30,99 Juta
Dari tangan tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000. Tersangka menyimpan uang tersebut di dalam sebuah tas ransel.
Selain uang tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat mereka serahkan kepada tersangka. Penyidik turut menyita dua unit laptop dan sejumlah telepon seluler.
Polisi juga menemukan catatan rekapitulasi nama sekolah. Catatan tersebut memuat nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada pihak yang kini menjalani proses hukum.
Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. Polisi mendalami setiap barang bukti untuk mengungkap alur dugaan penarikan fee dalam program revitalisasi tersebut.
Tersangka Diduga Tarik Fee 1 Persen
Menurut Doni, kedua tersangka menjalankan modus dengan meminta fee sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing sekolah. Mereka menarik fee tersebut secara bertahap sesuai dengan tahapan pencairan dan perkembangan pembangunan sekolah.
Pada tahap awal, tersangka diduga meminta pembayaran sebesar 0,7 persen ketika sekolah menerima pencairan dana. Setelah pembangunan sekolah mencapai 100 persen, tersangka kemudian menagih sisa fee sebesar 0,3 persen.
Dengan pola tersebut, total fee yang tersangka minta mencapai 1 persen dari nilai pagu anggaran. Polisi mendalami mekanisme penarikan tersebut berdasarkan keterangan para pihak dan barang bukti yang mereka amankan.
Dugaan Permintaan Jasa SPJ dan SIPLAH
Selain menarik fee, kedua tersangka juga diduga menawarkan jasa kepada pihak sekolah. Mereka menawarkan bantuan dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, pekerjaan tersebut seharusnya pihak sekolah kerjakan sendiri. Namun, tersangka menggunakan layanan tersebut sebagai bagian dari modus untuk meminta pembayaran dari kepala sekolah.
Polisi masih mendalami hubungan antara penawaran jasa tersebut dengan penarikan fee 1 persen. Penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan di hotel untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme dugaan pungutan tersebut.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti penyerahan uang, Polda Sumatera Selatan menetapkan RB dan RD sebagai tersangka. Keduanya merupakan PPPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Kasus ini berkaitan dengan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026. Penyidik mendalami dugaan permintaan fee dari kepala sekolah penerima program tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa pihak lain yang berada di lokasi saat penggerebekan. Pemeriksaan itu mencakup kepala sekolah, bendahara, operator, dan pihak penyedia.
Tersangka Dijerat Pasal Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat RB dan RD dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan pasal tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap kedua tersangka dalam perkara dugaan permintaan fee dari kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Polda Sumatera Selatan selanjutnya memproses perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta barang bukti yang telah penyidik amankan.

