Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Pengungkapan Narkotika Lampung Selatan Sita 79,2 Kg Sabu

Pengungkapan Narkotika Capai 27 Kasus September 2026

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung— Pengungkapan narkotika Polres Lampung Selatan mencapai 27 kasus sepanjang September 2026.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi menangkap 34 tersangka dan menyita 79.230,31 gram sabu, 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi.

Polres Lampung Selatan juga menjalankan Operasi Antik Krakatau 2026 pada 14–27 September 2026 untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan polisi menangkap 34 tersangka dari 27 laporan polisi. Mereka terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.

“Dari 27 laporan polisi yang kami ungkap, kami mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti 79.230,31 gram sabu, 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi,” kata Deddy.

Operasi Antik Krakatau Tangkap 25 Tersangka

Khusus melalui Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Lampung Selatan menangkap 25 tersangka. Polisi juga menyita 29.219,1 gram sabu dan 26 butir ekstasi dalam operasi tersebut.

Enam tersangka masuk dalam Target Operasi (TO). Polisi menargetkan tiga orang sebagai pengedar dan tiga orang lainnya sebagai pengguna.

Selain itu, personel Polres Lampung Selatan menggelar razia di sejumlah lokasi hiburan malam. Polisi menjalankan kegiatan tersebut sebagai bagian dari langkah pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan Narkotika Menjangkau 11 Wilayah

Bakauheni hingga Candipuro

Polres Lampung Selatan mengungkap perkara narkotika di sejumlah wilayah hukum. Lokasi tersebut mencakup kawasan Seaport Interdiction Bakauheni serta beberapa kecamatan.

Wilayah itu meliputi Natar, Penengahan, Ketapang, Jati Agung, Tanjung Bintang, Kalianda, Katibung, Tanjung Sari, Palas, Merbau Mataram, dan Candipuro.

Dengan demikian, penindakan mencakup sejumlah wilayah yang berada dalam yurisdiksi Polres Lampung Selatan.

Polisi Temukan Beragam Tempat Penyimpanan

Dalam sejumlah perkara, polisi menemukan narkotika pada berbagai tempat. Pelaku diduga menyembunyikan barang tersebut di bagasi dan sasis kendaraan yang telah mereka modifikasi.

Selain kendaraan, polisi juga menemukan narkotika dalam tas, wadah permen, kotak rokok, dan sejumlah tempat lainnya.

Cara penyimpanan tersebut muncul dalam beberapa perkara yang polisi ungkap sepanjang September 2026.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Pencegahan Berjalan Bersama Penindakan

Kapolres Lampung Selatan mengatakan pemberantasan narkotika berjalan bersama langkah pencegahan dan keterlibatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Lampung Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tutup Deddy.

Polres Lampung Selatan selanjutnya mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan.