Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Kemenag Pesawaran Panggil dan BAP Oknum Guru MTsN 1, Laporan Diteruskan ke Kanwil Lampung

Kemenag Tegaskan Batas Etika Guru dan Murid

Pesawaran, NU Media Jati Agung — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran merespons pemberitaan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Marko, oknum guru di MTs Negeri 1 Pesawaran.

Kemenag Pesawaran langsung memanggil Marko untuk meminta klarifikasi. Pihak Kemenag juga melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag TU Kemenag Kabupaten Pesawaran, Saiful Anwar, mengatakan pihaknya mengetahui informasi tersebut melalui media sosial. Setelah itu, Kemenag langsung mengambil tindakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag.

“Kami segera mengambil tindakan atas perintah Pak Kanwil dan Kepala Kantor untuk memanggil yang bersangkutan guna meminta konfirmasi terkait dugaan yang beredar di medsos,” ujar Saiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (26/9/2026).

Hasil BAP, Ada Hal yang Dibantah dan Diakui

Selanjutnya, Saiful menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Marko. Menurut dia, yang bersangkutan telah memberikan keterangan terkait tuduhan yang muncul.

“Kami sudah panggil dan BAP. Yang bersangkutan menyampaikan dengan jujur apa yang dilakukan dan tidak dilakukan. Ada hal yang dibantah, ada juga yang diakui. Dia memohon maaf jika dianggap salah dan menyatakan siap menerima konsekuensi atau sanksi sesuai kesalahannya,” jelas Saiful, kepada NU Media Jati Agung.

Selain itu, Saiful menjelaskan kewenangan Kemenag Pesawaran sebagai instansi vertikal. Menurut dia, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi formal.

“Hasil BAP ini segera kami laporkan ke Pak Kanwil. Kantor Wilayah yang lebih berwenang memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegasnya.

Kemenag Tegaskan Etika Guru dan Murid

Sementara itu, Kemenag Pesawaran mengimbau siswa dan orang tua agar tidak takut melapor. Mereka dapat menyampaikan laporan kepada pihak sekolah atau Guru BK jika melihat atau mengalami tindakan yang tidak wajar di lingkungan madrasah.

Kemenag juga mengapresiasi masukan serta kontrol publik. Langkah tersebut penting untuk menjaga lingkungan madrasah dan mencegah tindakan oknum yang dapat merusak citra Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Saiful menekankan pentingnya batas moral dan profesional antara guru dan siswa. Menurutnya, kedekatan guru dengan siswa tetap harus mengikuti etika dan aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat dewan guru dan siswa. Jangan terlalu dekat melebihi hubungan guru dan siswa. Etika dan aturan tetap harus dijaga. Kadang guru menganggap siswa seperti anak sendiri dan menumpahkan rasa sayangnya, tetapi jika dari sisi moral itu tidak pantas, tetap tidak boleh dilakukan,” pungkas Saiful Anwar.

(Ahmad Royani, S.H.I)