Pertanyaan Sobat NU Media Jati Agung.
Assalamu’alaikum, Abah Yai Ahmad Mubarok. Ada pertanyaan dari Sobat NU Media Jati Agung.
Bagaimana cara mencuci pakaian menggunakan mesin cuci agar pakaian tersebut benar-benar suci menurut syariat Islam?
Apakah ada tata cara atau tahapan tertentu yang harus diperhatikan, terutama ketika pakaian terkena najis?
Jawaban :
Dalam mazhab Syafi‘i, pakaian yang terkena najis atau mutanajjis harus terlebih dahulu dihilangkan ‘ain an-najāsah, yaitu wujud najisnya. Setelah itu, pakaian disucikan menggunakan air mutlak.
Pendapat masyhur dalam mazhab Syafi‘i membedakan air yang mencapai dua qullah dan yang kurang dari dua qullah.
Untuk air kurang dari dua qullah, apabila terkena najis, terdapat ketentuan khusus dalam proses penyuciannya.
Karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengambil langkah ihtiyath atau berhati-hati, terdapat beberapa tahapan yang dapat diperhatikan.
Pertama, hilangkan terlebih dahulu wujud najis dari pakaian.
Kedua, pakaian dialiri atau dibasuh menggunakan air mutlak.
Setelah itu, pakaian dapat dimasukkan ke dalam mesin cuci bersama deterjen untuk proses pencucian biasa.
Apabila mesin cuci merupakan tipe otomatis yang bekerja dengan memasukkan air, membuang air, kemudian memasukkan air baru, proses tersebut dapat digunakan dalam rangka menyucikan pakaian.
Deterjen Bukan Alat Penyuci Najis
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah deterjen bukan sesuatu yang menyucikan najis.
Yang menjadi alat penyuci adalah air mutlak. Karena itu, dalam pendekatan ihtiyath, jangan menjadikan campuran deterjen sebagai tahap pertama untuk menghilangkan najis.
Dengan demikian, pakaian yang terkena najis boleh dicuci menggunakan mesin cuci dan dapat menjadi suci, dengan tetap memperhatikan ketentuan air dan proses penyuciannya.
Kesimpulan
Dalam praktik sehari-hari, masyarakat dapat terlebih dahulu menghilangkan wujud najis dari pakaian, kemudian membasuhnya dengan air mutlak. Setelah itu, pakaian dapat dicuci menggunakan mesin cuci seperti biasa.
Intinya, mesin cuci bukan persoalannya. Yang perlu diperhatikan adalah proses penyucian dan penggunaan air mutlak sesuai ketentuan syariat.
🕌 Tentang Tanya Kyai
Tanya Kyai merupakan rubrik NU Media Jati Agung yang menghadirkan pertanyaan dari masyarakat dan jawaban dari kyai atau ulama sebagai ruang edukasi keislaman bagi pembaca.
Punya pertanyaan seputar persoalan keislaman dalam kehidupan sehari-hari?
Kirim pertanyaan anda kepada redaksi NU Media Jati Agung, di nomor 08117112621 (ARIF)

