Zaiful Bokhari Penuhi Panggilan Kedua
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung ā Zaiful Bokhari hadir di Mapolda Lampung pada Rabu (30/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
Mantan Bupati Lampung Timur itu memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, Zaiful sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena menjalani pengobatan dan kontrol kesehatan.
Datang Bersama Kuasa Hukum
Berdasarkan pantauan di lokasi, Zaiful tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 11.25 WIB.
Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan datang bersama tim kuasa hukum serta pihak keluarganya.
Saat awak media menanyakan status hukumnya sebagai tersangka, Zaiful memberikan jawaban singkat sembari melemparkan senyum.
āAlhamdulillah. Hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. InsyaAllah semuanya baik-baik saja. Tanggapannya, semuanya dari Allah, kembali kepada Allah,ā ujar Zaiful singkat sebelum memasuki ruang penyidik.
Zaiful juga menegaskan bahwa kondisi kesehatannya kini sudah prima setelah menyelesaikan rangkaian kontrol medis.
Polda Lampung Konfirmasi Pemeriksaan Zaiful Bokhari
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, membenarkan kehadiran Zaiful Bokhari dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Menurut Hery, kehadiran Zaiful membuat penyidik dapat mengambil keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan hadir. Jadi penyidik bisa mengambil keterangan atau pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya,” terang Kombes Pol Hery Rusyaman, Rabu (30/9/2026).
Penyidik Dalami Dugaan Penyimpangan Margatiga
Selanjutnya, Hery menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut berkembang dari fakta persidangan dan petunjuk Kejaksaan.
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan penitipan tanam tumbuh serta bangunan di kawasan calon genangan Bendungan Margatiga.
Secara keseluruhan, perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara Bendungan Margatiga mencapai Rp43 miliar.
Namun, untuk porsi yang disangkakan kepada Zaiful Bokhari, penyidik menghitung nilai kerugian negara sekitar Rp322 juta.
“Nilai tersebut akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Jika beliau menjelaskan dengan bukti, kita akan terima semua apa yang disampaikan,” tambah Dirreskrimsus.
Pengembalian Kerugian Tidak Hentikan Proses Hukum
Sementara itu, Hery menjelaskan bahwa tersangka tetap dapat mengembalikan kerugian negara apabila terdapat indikasi untuk melakukan pengembalian.
Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
“Kalau ada indikasi beliau akan mengembalikan, ya silakan saja, tidak ada masalah. Tapi tetap ada proses hukumnya,” tegasnya.
Polda Lampung Belum Tentukan Penahanan
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Zaiful Bokhari setelah menjalani pemeriksaan, Polda Lampung masih melihat perkembangan penyidikan.
Hery mengatakan penyidik juga akan melakukan evaluasi bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu nanti kita lihat perkembangannya. Yang jelas sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif, buktinya hari ini datang,” pungkas Hery.
Pemeriksaan Zaiful Bokhari pada Rabu (30/9/2026) menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga.
Untuk langkah hukum selanjutnya, Polda Lampung masih menunggu perkembangan pemeriksaan dan hasil evaluasi penyidikan. (ARIF)

