Dua Orang Mengaku Wartawan Diamankan Saat Terima Uang
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung ā Permintaan uang Rp3.000.000 untuk menghapus pemberitaan online berujung operasi tangkap tangan (OTT).
Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, mengamankan dua orang yang mengaku sebagai wartawan media online.
Polisi menangkap keduanya saat menerima uang dari seorang korban berinisial SA di Dusun Rengas Jaya, RT/RW 002/003, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua orang itu yakni Handrianto Basuki alias Andre, warga Desa Jati Indah, dan Midun Amrullah, warga Desa Sukanegara.
Polisi menduga keduanya meminta uang kepada korban dengan alasan menghapus atau melakukan take down pemberitaan yang telah dimuat secara online.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., memaparkan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang, Senin (28/9/2026).
āPada siang hari ini kami dari Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, merilis satu perkara yang dalam dua hari ini menjadi perhatian publik,ā kata Kompol Edi mengawali keterangannya.
Edi menjelaskan, polisi menangani dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di Desa Jati Indah.
āUngkap kasus tindak pidana pemerasan dan ancaman yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 September 2026, sekira pukul 14.30 WIB di Dusun Rengas Jaya, RT/RW 002/003 Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan,ā jelasnya.
Minta Rp3 Juta untuk Take Down Berita
Menurut keterangan Kapolsek, kasus ini bermula ketika Handrianto Basuki alias Andre menghubungi SA untuk membahas pemberitaan online.
Andre kemudian bertemu dengan korban. Dalam pertemuan itu, Andre datang bersama Midun.
Polisi menduga keduanya meminta uang Rp3.000.000 jika korban ingin menghapus atau melakukan take down pemberitaan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, permintaan uang itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai korban yang sebelumnya dimuat secara online.
āModus operandinya pelaku minta uang kepada korban untuk menghapus atau untuk menghilangkan yang biasa kita kenal take down berita tentang korban yang sudah dibuat pelaku agar tidak viral di media online,ā terang Edi.
Polisi kemudian melakukan penindakan ketika transaksi berlangsung. Petugas menangkap kedua orang tersebut melalui operasi tangkap tangan.

āWaktu penangkapan pada saat waktu itu juga tangkap tangan,ā ungkap Edi.
Petugas menemukan uang tunai Rp3 juta dalam penindakan tersebut. Polisi menyebut uang itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu.
āBarang bukti uang sebesar Rp3.000.000, kemudian rinciannya pecahan seratus ribuan semua,ā lanjutnya.
Selain uang tunai, polisi turut mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Polisi menyebut kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi surat-surat.
Dua Orang Mengaku Wartawan
Dalam perkara ini, kedua orang yang polisi amankan mengaku sebagai wartawan media online.
Kapolsek menyebut kedua orang tersebut mengaku berasal dari media daring Seputar DesaCom. dan Integ TV.
āMedia yang diduga digunakan oleh tersangka, ini adalah oknum-oknum daripada wartawan dari Seputar Desa dan Integ TV, dua orang yang diamankan ini,ā kata Edi.
Keterangan mengenai kedua nama media tersebut berasal dari penjelasan Kapolsek terkait pengakuan kedua orang yang diamankan.
Penyebutan nama media dalam keterangan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan kelembagaan masing-masing media dalam perkara yang sedang ditangani polisi.
Polisi Periksa Lima Saksi
Polisi telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami dugaan pemerasan dan pengancaman dalam perkara ini.
āSaksi dalam hal ini sudah kita lakukan pemeriksaan 5 orang,ā ujar Edi.
Polisi menyebut kedua tersangka terancam Pasal 482 atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
āPasal yang dilanggar pasal 482 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pidana ancaman hukumannya sembilan tahun penjara atau pasal 483 ancamannya 4 tahun,ā jelasnya.
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
Polsek Tanjung Bintang masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa kedua orang itu pernah melakukan tindakan serupa di tempat lain.
Edi mengatakan, polisi kini menghimpun informasi dari sejumlah pihak yang diduga pernah menjadi korban.
āKedua pelaku ini sudah sering melakukan hal-hal demikian di beberapa tempat,ā katanya.
Polisi juga mengumpulkan laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut.
āKita juga sedang mengumpulkan laporan-laporan daripada korban yang mereka lakukan pemerasan dan kita kompulir ada beberapa lagi,ā ujarnya.
Edi berharap pengembangan perkara itu dapat membuka kemungkinan adanya korban lain.
āMudah-mudahan ini bisa mengungkap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti ini,ā tegasnya.
Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi pembelajaran agar dugaan praktik serupa tidak kembali terjadi terhadap pengusaha maupun instansi.
āKe depan ini menjadi pembelajaran untuk oknum-oknum yang seperti ini, sehingga adanya pengusaha adanya instansi-instansi lain yang seperti ini mudah-mudahan tidak ada gangguan lagi seperti ini,ā pungkas Edi.
Polisi Temukan Hasil Pemeriksaan Metamfetamin
Selain mengungkap perkara pemerasan, Kapolsek menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan terkait dugaan penggunaan narkotika.
āKedua pelaku itu positif menggunakan methamphetamine atau sabu-sabu ya, narkotika jenis sabu-sabu,ā ungkap Edi.
Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan menggeledah rumah kedua orang itu. Namun, petugas belum menemukan barang bukti narkotika di lokasi.
āKita langsung kembangkan dan geledah rumahnya, tapi belum kita dapati barang bukti,ā katanya.
Selanjutnya, Polsek Tanjung Bintang akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
āNamun demikian kita akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menindaklanjuti hal dimaksud tersebut,ā tutup Edi. (ARIF)Ā

