Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Sengketa Tanah Ulayat 2.553 Hektare, JPKP Minta Gubernur Turun Tangan

JPKP Minta Gubernur Lampung Fasilitasi Sengketa Tanah

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung — Sengketa tanah ulayat seluas 2.553,86 hektare milik Masyarakat Hukum Adat Kebuayan Marga Pemuka Pangeran Tuha Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, kembali mendapat perhatian.

Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Provinsi Lampung meminta Gubernur Lampung memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Permohonan audiensi itu disampaikan melalui surat Nomor 003/DPW-JPKP/LPG/IX/2026 pada 14 September 2026. JPKP mengategorikan permohonan tersebut sebagai perkara penting dan mendesak dengan prioritas utama.

JPKP Soroti Dasar Penerbitan HGU Nomor 49

Sengketa tersebut berkaitan dengan Sertifikat HGU Nomor 49 yang terbit setelah Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 1991.

Dalam dokumen tahun 1991, kolom asal-usul tanah menyebut objek sebagai ā€œtanah adat yang belum terdaftarā€.

Keterangan tersebut, menurut JPKP, menunjukkan status awal lahan sebagai wilayah ulayat komunal masyarakat adat. Artinya, lahan itu bukan Tanah Negara bebas.

Selain itu, sejumlah dokumen hukum turut menjadi dasar legitimasi kepemilikan komunal masyarakat adat atas objek tanah tersebut.

Dokumen itu antara lain Keputusan Residen Distrik-distrik Lampung Teloekbetoeng tanggal 14 Juli 1928 Nomor 39/A.A, SK Gubernur Lampung Nomor G/362/B.II/HK/1996, serta SK Bupati Way Kanan Nomor B.223/IV.16-WK/HK/2017.

Hukum adat juga mengakui tanah tersebut sebagai warisan turun-temurun. Karena itu, masyarakat harus menentukan peruntukan tanah melalui mekanisme Musyawarah Pepadun.

JPKP Temukan Dugaan Kejanggalan Administrasi

Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung Juliansyah Lubis mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen administrasi masa lalu.

ā€œKami menemukan kejanggalan administratif yang sangat mendasar pada draf pelepasan tanah tahun 1991. Dokumen tersebut memuat nama-nama subjek fiktif, rekayasa alamat, hingga pencantuman warga yang saat itu masih di bawah umur, sehingga secara Pasal 1330 KUHPerdata tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan pelepasan hak,ā€ ujar Juliansyah Lubis.

Selanjutnya, Juliansyah mempersoalkan pihak yang menandatangani administrasi pelepasan tanah tersebut.

ā€œLebih dari itu, administrasi pelepasan tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang atas nama Tamzi selaku Kepala Desa. Fakta ini resmi gugur berdasarkan Surat Camat Pakuan Ratu tanggal 27 April 2026 yang menerangkan bahwa pejabat Kepala Desa yang sah pada Juli 1991 adalah Nadirsyah Ibrahim, B.Sc. Berdasarkan asas hukum ā€˜Fraud Corrupts Everything’, segala bentuk cacat administrasi prosedural ini membuat Sertifikat HGU Nomor 49 dinilai cacat hukum sejak awal (Void Ab Initio),ā€ tegas Juliansyah.

Sengketa Tanah Ulayat Masih Berstatus Aktif

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah JPKP menilai perusahaan mengambil langkah sepihak.

Pada September dan Oktober 2024, Pimpinan PT AKG Beni Susanto disebut sempat menyepakati penyaluran dana Tali Kasih sebesar Rp2.500.000 per hektare di hadapan jajaran Polres Way Kanan.

Namun, perusahaan kemudian menggelar rapat di Kantor BW Sungai Budi Group pada 12 Desember 2024 tanpa melibatkan masyarakat adat.

Penyimbang Marga lalu menyampaikan penolakan melalui Surat Nomor 23/XII/BPPT/2024.

Di sisi lain, JPKP menyoroti respons Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dalam menangani konflik pertanahan tersebut.

Menurut JPKP, instansi tersebut belum menjalankan amanat penanganan konflik secara maksimal.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian khusus pemerintah pusat melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B-70/KSN/D-2/SR.02/07/2024 serta Surat Perintah Direktur Jenderal Penetapan Hak ATR/BPN Pusat sejak akhir 2024.

JPKP Minta Pemerintah Menjaga Ketertiban

Sekretaris JPKP Lampung Arif Riana meminta pemerintah daerah mengambil sikap tegas untuk menjaga ketertiban umum.

ā€œTerdapat indikasi disfungsi manajerial pada POKJA VII Pertanahan Lampung yang dikoordinatori oleh Kakanwil ATR/BPN Lampung. Surat penerusan dari Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tertanggal 25 Mei 2026 yang meminta kronologis tindak lanjut pun belum mendapat respons semestinya,ā€ ungkap Arif Riana.

Arif juga menegaskan bahwa objek sengketa seluas 2.553,86 hektare masih berstatus sengketa aktif.

ā€œLahan seluas 2.553,86 hektare ini berstatus sengketa aktif (not clean and clear), di mana warga secara fisik menguasai lahan seluas 2.263,97 hektare, dan tokoh adat Iwan Setiawan konsisten mempertahankan sekitar 300 hektare di antaranya sejak tahun 1990,ā€ kata Arif.

Menurut Arif, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 melarang BPN melakukan perpanjangan hak di atas tanah yang sedang berkonflik.

Masa berlaku HGU PT AKG akan berakhir pada 7 Oktober 2027. Karena itu, JPKP meminta pemerintah hadir dan menegakkan aturan secara objektif dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Lima Permohonan JPKP kepada Gubernur Lampung

Untuk mendorong kepastian hukum dan keadilan agraria, JPKP mengajukan lima permohonan kepada Gubernur Lampung.

Pertama, JPKP meminta Gubernur Lampung menjadwalkan audiensi tatap muka dengan pengurus DPW JPKP dan Penyimbang Marga Tuha Raja Kebuayan Marga.

Kedua, JPKP meminta aktivasi kembali sidang pleno POKJA VII untuk mengevaluasi hambatan koordinasi pada Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung.

Ketiga, JPKP meminta pemblokiran Sertifikat HGU Nomor 49 pada sistem komputerisasi Kantor Pertanahan Way Kanan dan Kanwil ATR/BPN Lampung sebagai langkah preventif.

Keempat, JPKP meminta proses pembatalan HGU PT Arya Kartika/PT Adi Karya Gemilang atas dasar dugaan cacat administrasi formil serta kondisi lahan yang disebut sempat terlantar.

Kelima, JPKP meminta pemerintah mendaftarkan tanah ulayat untuk menyelamatkan hak komunal masyarakat adat berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat.

Melalui lima permohonan tersebut, JPKP berharap Gubernur Lampung dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah ulayat secara objektif. Langkah itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Ahmad Royani, S.H.I)