Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Simak Syaratnya
Jakarta, NU Media Jati Agung ā Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026.
Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan bantuan hingga Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala. Pendaftaran berlangsung pada 12ā25 Oktober 2026.
Program ini bertujuan membantu pengurus masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun perbaikan bangunan.

Karena itu, pengurus perlu menyiapkan persyaratan administrasi sebelum batas akhir pengajuan.
Pelaksana Tugas Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, berharap bantuan tersebut dapat mendukung kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
āBantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,ā ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Syarat Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala
Kepala Subdirektorat Kemasjidan, Nurul Badruttamam, mengingatkan pengurus agar memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Salah satu syarat utamanya ialah masjid atau musala sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
āPengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,ā kata Nurul.
Selain terdaftar dalam SIMAS, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. Surat permohonan bantuan beserta proposal dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
2. Surat rekomendasi dari KUA, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi sesuai ketentuan.
3. Salinan surat keputusan pengangkatan pengurus atau takmir masjid dan musala.
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5. Foto kondisi bangunan masjid atau musala.
6. Salinan dokumen status tanah, seperti sertifikat tanah, akta atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, atau hak penggunaan sesuai kondisi.
7. Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
8. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar, dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua atau pihak yang berwenang.
Pengurus dapat melihat contoh dokumen persyaratan melalui tautan berikut:
https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan
Jadwal Pengajuan Bantuan Kemenag 2026
Kemenag menetapkan beberapa tahapan dalam proses penyaluran bantuan masjid dan musala tahun 2026.
Berikut jadwalnya:
– 12ā25 Oktober 2026: Pengajuan permohonan bantuan.
– 26 Oktober 2026: Penetapan calon penerima bantuan.
– Mulai 30 Oktober 2026: Verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap.
Dengan jadwal tersebut, pengurus perlu segera melengkapi dokumen dan mengajukan proposal sebelum pendaftaran berakhir pada 25 Oktober 2026.
Cara Mengajukan Bantuan Masjid dan Musala
Pengurus dapat mengakses Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag untuk memeriksa status pendataan serta informasi terkait pengajuan bantuan.
Akses melalui situs resmi berikut:
https://simas.kemenag.go.id
Pastikan data rumah ibadah, dokumen administrasi, dan rekening bank telah sesuai dengan ketentuan.
Kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan permohonan.
Program bantuan ini memberikan kesempatan bagi pengurus masjid dan musala untuk memperoleh dukungan dana pembangunan maupun rehabilitasi.
Oleh karena itu, pengurus diharapkan memperhatikan batas waktu serta memastikan seluruh dokumen siap sebelum mengajukan permohonan. (ARIF)

