Eli Fitriyana Divonis 11 Bulan
Tulang Bawang Barat, NU Media Jati Agung— Eli Fitriyana divonis 11 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala dalam perkara penggunaan ijazah palsu.
Usai persidangan, Eli menyebut ada pihak lain yang menurutnya turut berperan dalam perkara tersebut dan meminta Polda Lampung menindaklanjutinya.
PN Menggala mencatat perkara tersebut dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl. Dalam sistem informasi perkara pengadilan, terdakwa tercatat dengan nama Eli Fitriyana binti Sujono AP.
Majelis Hakim membacakan putusan pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Eli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menggunakan ijazah palsu” sebagaimana dakwaan tunggal.
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 11 Bulan
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan kepada Eli Fitriyana.
Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah Eli jalani untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga menetapkan Eli tetap berada dalam tahanan.
Sejumlah Dokumen Jadi Barang Bukti
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Dokumen itu antara lain berkaitan dengan identitas kependudukan, pencalonan anggota DPRD, dokumen partai politik, dokumen kesehatan, serta dokumen pendidikan.
Majelis hakim juga mencantumkan ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA atas nama Eli Fitriyana yang dikeluarkan oleh PKBM Banjar Baru.
Selain ijazah, sejumlah dokumen pendidikan Paket C tahun pelajaran 2021/2022 juga masuk dalam daftar barang bukti, termasuk dokumen peserta ujian, rekapitulasi nilai, berita acara kelulusan, serta dokumen administrasi pendidikan lainnya.
Eli Fitriyana Mengaku Terzalimi
Usai persidangan, Eli mengenakan rompi tahanan dan didampingi kuasa hukumnya. Ia menyatakan menerima vonis, tetapi mengaku kecewa terhadap perkara hukum yang menjerat dirinya.
“Saya sangat terzalimi atas peristiwa hukum ini. Saya harus penjara terpisah dari anak-anak saya atas tindak pidana yang bukan saya sendiri lakukan tetapi ada yang membuat, lembaga yang mengeluarkan,” ujar Eli dengan suara bergetar, seperti terekam dalam video Radar Lampung, Senin (5/10/2026).
Eli Fitriyana Sebut Ada Pihak Lain
Setelah menerima vonis, Eli meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses dirinya.
Ia secara khusus meminta Polda Lampung mengusut pihak-pihak yang menurutnya turut berperan dalam perkara penggunaan ijazah tersebut.
Dalam keterangannya, Eli menyebut tiga nama, yakni Nurul, yang ia sebut sebagai Ketua LP PKBM Banjarbaru, kemudian Fajar Kurniawan, serta Hendrik Darusman.
Menurut Eli, Nurul menyiapkan ijazah tersebut tanpa menyampaikan prosedur memperoleh ijazah yang benar secara hukum.
Sementara itu, Eli menyebut Fajar Kurniawan bertanggung jawab atas perbuatan yang menurutnya menjerumuskan dirinya dalam penggunaan ijazah ilegal.
Eli juga menyebut Hendrik Darusman sebagai pihak yang menurut keterangannya membiayai pembuatan ijazah tersebut.
Namun, penyebutan ketiga nama itu merupakan bagian dari pernyataan Eli setelah persidangan.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak tersebut terbukti melakukan tindak pidana karena putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini tidak menyatakan demikian.
Minta Polda Lampung Usut Pihak Lain
Lebih lanjut, Eli kemudian meminta Polda Lampung menindaklanjuti pihak-pihak yang menurutnya memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Saya menuntut keadilan dan kebenaran atas pihak-pihak yang menjerumuskan saya. Saya mohon kepada Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti masalah saya ini,” tegas Eli.
Permintaan tersebut ia sampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara terhadap dirinya.
Putusan PN Menggala Jadi Dasar Pemberitaan
PN Menggala mencatat perkara Eli dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl. Perkara tersebut masuk dalam klasifikasi pemalsuan surat dan telah menjalani proses persidangan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 5 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menggunakan ijazah palsu” sebagaimana dakwaan tunggal.
Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan serta mengurangkan masa penahanan yang telah Eli jalani dari pidana tersebut.
Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang Eli sebut dalam pernyataannya mengenai permintaan pengusutan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Nurul, Fajar Kurniawan, Hendrik Darusman, pihak PKBM Banjar Baru, Polda Lampung, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini. (ARIF)

