Dakwaan Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Palsu
Jakarta, NU Media Jati Agung—Roy Suryo menghadapi dakwaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi melalui tudingan ijazah palsu.
Perkara Bermula dari Unggahan Media Sosial
Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan sejumlah unggahan di media sosial.
Kuasa hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers untuk merespons unggahan yang dimaksud.
Selanjutnya, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konferensi pers.
Dalam keterangannya, UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari kampus tersebut.
Namun, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan terkait tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.
Dari jumlah tersebut, tujuh unggahan memuat pernyataan Roy Suryo yang pada pokoknya menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.
Jaksa Bacakan Pernyataan Roy Suryo
Salah satu materi yang masuk dalam dakwaan berasal dari unggahan akun YouTube SentanaTV berjudul “Hasik Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo” pada 8 April 2025.
Saat membacakan surat dakwaan, jaksa mengutip pernyataan Roy Suryo mengenai analisis terhadap tampilan ijazah tersebut.
“Terdakwa mengatakan hal-hal antara lain sebagai berikut ‘jadi dalam tampilan ELA ini kan tadi kelihatan gitu bahwa itu masih bisa dibaca juga tulisan ljazahnya pun, meskipun itu hitam ada bercak-bercaknya, masih bisa kelihatan. Nah tapi ljazah yang konon ljazah atau foto yang dikeluarkan oleh para buzzer ini, coba kita lihat. Itu jelas banget, tampilannya udah nggak kayak..,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Roy kemudian melanjutkan pernyataannya mengenai hasil analisis tersebut.
“Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah Iho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak yang sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya,” sambungnya.
Jaksa Uraikan Kerugian yang Didakwakan
Jaksa menyebut perbuatan Roy Suryo menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.
Menurut jaksa, kerugian tersebut berkaitan dengan tercemarnya nama baik Jokowi secara personal serta munculnya perasaan telah dihina dan direndahkan.
“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan Ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagal pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” tutur Jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Roy menyampaikan tudingan mengenai ijazah palsu dalam sejumlah siniar dan acara bincang-bincang.
Materi tersebut kemudian tersebar melalui media sosial YouTube sehingga dapat diketahui masyarakat luas.
Roy Suryo Hadapi Sejumlah Pasal
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Roy Suryo melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, jaksa mendakwa Roy dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga menyatakan dokumen yang Roy analisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) tidak berasal dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
“Selain Itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.
Dakwaan Terkait Perubahan Dokumen Elektronik
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, Jaksa menilai Roy melakukan perubahan dan pengurangan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan cara memotong foto ijazah S1 Jokowi yang sebelumnya diunggah Dian Sandi Utama melalui akun X.
“Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengubah dan mengurangi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara melakukan pemotongan terhadap foto ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo yang diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun “X” dilakukan tanpa izin dari saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik ijazah yang sah,” tutur jaksa.
Sidang tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap Roy Suryo dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. (ARIF)

