PLTP Rajabasa Ditargetkan Mulai Konstruksi pada 2027
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung ā Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat koordinasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa. Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan energi sekaligus mendukung pertumbuhan industri dan pembangunan daerah.
Pemprov Lampung menargetkan pekerjaan fisik proyek tersebut mulai pada awal 2027. Namun, pelaksana proyek perlu menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan persiapan sebelum memulai pekerjaan di lapangan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan dukungan itu saat menerima audiensi PT Supreme Energy Rajabasa (SERB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT PLN (Persero) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (7/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas perkembangan proyek, penyelesaian perizinan, rencana penandatanganan amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL/PPA), serta persiapan pekerjaan fisik.
PLTP Rajabasa untuk Memenuhi Kebutuhan Energi Lampung
Pemprov Lampung mendorong pengembangan PLTP Rajabasa untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan energi di masa mendatang. Kebutuhan tersebut sejalan dengan rencana pengembangan sejumlah kawasan industri baru, terutama di Natar dan Bakauheni.
Kedua kawasan itu memiliki peran strategis dalam mendukung hilirisasi komoditas unggulan daerah. Misalnya, pengembangan industri tebu beserta produk turunannya serta industri tapioka membutuhkan pasokan energi yang andal.
Karena itu, ketersediaan energi menjadi salah satu faktor penting dalam menarik investasi dan memperkuat kegiatan industri. Pemerintah daerah pun mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan, termasuk panas bumi, sebagai bagian dari transformasi ekonomi Lampung.
Selain mendukung kebutuhan industri, pengembangan energi panas bumi juga menjadi salah satu upaya untuk memperkuat ketahanan energi daerah dalam jangka panjang.
Amandemen PJBL Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Sejumlah tahapan pengembangan PLTP Rajabasa terus berjalan. Salah satu perkembangan penting terlihat dari terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada 25 September 2026.
Selanjutnya, Kementerian ESDM, PLN, dan PT SERB menargetkan penyelesaian amandemen PJBL/PPA paling lambat akhir Desember 2026.
Setelah tahapan tersebut selesai, pelaksana proyek berencana memulai pekerjaan fisik pada awal 2027. Pekerjaan awal meliputi pembukaan akses menuju lokasi serta penyiapan area pengeboran.
Sementara itu, Pemprov Lampung akan terus berkoordinasi dengan kementerian, PLN, dan PT SERB untuk mengawal perkembangan proyek. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah berupaya membantu menyelesaikan berbagai kebutuhan dan kendala selama proses pengembangan.
Dengan demikian, setiap tahapan diharapkan berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Lampung Perhatikan Persoalan Sosial Masyarakat
Selain persoalan teknis dan perizinan, Pemprov Lampung turut memperhatikan kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah pengembangan PLTP Rajabasa.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya komunikasi dan pendekatan yang tepat untuk menangani persoalan warga. Oleh sebab itu, pihak terkait perlu membangun dialog agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan memperoleh penjelasan mengenai rencana pengembangan proyek.
Pemprov Lampung juga akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menangani kendala sosial maupun teknis. Langkah ini diharapkan dapat menjaga hubungan yang baik antara pelaksana proyek dan masyarakat setempat.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa proses pengembangan tetap memperhatikan kepentingan warga. Dengan pendekatan tersebut, proyek diharapkan berjalan kondusif sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
PLTP Rajabasa Diproyeksikan Serap Ribuan Tenaga Kerja
Pengembangan PLTP Rajabasa juga berpotensi membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Pada tahap konstruksi, proyek ini diproyeksikan menyerap sekitar 1.000ā2.000 tenaga kerja.
Selain itu, PT SERB menyampaikan komitmen untuk memprioritaskan tenaga kerja dan kontraktor lokal hingga 80 persen. Perusahaan juga merencanakan program pelatihan serta peningkatan kapasitas untuk mendukung keterampilan tenaga kerja setempat.
Komitmen tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan. Meski demikian, realisasi penyerapan tenaga kerja lokal akan bergantung pada kebutuhan proyek dan persyaratan pekerjaan yang tersedia.
Melalui koordinasi antara Pemprov Lampung, Kementerian ESDM, PLN, dan PT SERB, pengembangan PLTP Rajabasa diharapkan berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
Pada akhirnya, proyek panas bumi ini diharapkan mampu memperkuat pasokan energi, mendorong pertumbuhan industri, menarik investasi, serta menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat Lampung.(Erwin Indra Saputra)

