Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG – Aktual Informatif dan Terkini

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Pencurian Kulkas di Tanjung Sari, Polisi Amankan Tiga Pria

Pencurian Kulkas Rp1,2 Juta Terungkap di Lampung Selatan

Lampung Selatan,NU MEDIA JATI AGUNG – Pencurian kulkas bekas senilai Rp1,2 juta di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, berujung pada penangkapan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang mengamankan ketiga pria berinisial BP (34), H (47), dan S (38) pada Minggu (18/10/2026).

Sebelumnya, korban bernama Sariman melaporkan kehilangan kulkas yang ia tempatkan di teras rumah untuk dijual. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.

  • Polisi Ungkap Pencurian Kulkas Setelah Terima Laporan

Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan kehilangan dari korban.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa penyelidikan mengarahkan petugas kepada tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

ā€œSetelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam,ā€ kata Edi.

Selain mengamankan ketiga pria, polisi juga menyita satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam sebagai barang bukti.

  • Kronologi Pencurian Kulkas Milik Warga Desa Wawasan

Kasus pencurian tersebut bermula ketika Sariman membeli sebuah kulkas bekas merek Aqua berwarna hitam.

Setelah membeli barang tersebut, korban mengecat bagian pinggir pegangan kulkas. Kemudian, ia menempatkan kulkas di teras rumah dengan tujuan menjualnya kembali.

Namun, keesokan harinya, Sariman mengetahui bahwa kulkas tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta. Oleh karena itu, Sariman melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Tanjung Bintang.

  • Polisi Amankan Barang Bukti dan Tiga Terduga Pelaku

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang melakukan tindakan kepolisian pada Minggu (18/10/2026).

Selanjutnya, polisi membawa ketiga pria tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

  • Pencurian dengan Pemberatan Terancam Tujuh Tahun Penjara

Polisi menjerat ketiga terduga pelaku dengan ketentuan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kompol Edi Qorinas menjelaskan ancaman hukuman yang dapat menjerat para terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Sementara itu, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa pencurian tersebut.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk memutuskan kesalahan para terduga pelaku berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan.(Chandra Prasetya)