NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Eks Pegawai Kominfo Akui Jaga Situs Judol Atas Perintah Atasan

Pengakuan dalam Persidangan

JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Muhammad Abindra Putra Tayip, mantan pegawai kontrak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mengaku bahwa dirinya menjaga situs judi online (judol) atas perintah langsung dari atasan. Pengakuan ini disampaikan dalam pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025) malam.

Sebagai pegawai kontrak, Abindra menyatakan bahwa ia wajib menjalankan segala instruksi dari pimpinan, baik secara lisan maupun tertulis. Oleh karena itu, ia tidak memiliki pilihan selain mematuhi perintah tersebut.

“Saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya untuk bersikap patuh terhadap arahan dari pimpinan,” ujarnya.

Tidak Memiliki Wewenang Pemblokiran

Selain itu, Abindra menjelaskan bahwa dirinya bertugas sebagai verifikator di Tim Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo. Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judol.

Ia hanya menyusun laporan rekapitulasi pemblokiran berdasarkan patroli siber serta verifikasi aduan masyarakat dan instansi terkait. Dengan kata lain, keputusan pemblokiran bukan wewenangnya.

“Tupoksi saya selaku verifikator tidak punya kewenangan sedikitpun untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet ilegal,” tegasnya.

Harapan Terdakwa Lain

Sementara itu, terdakwa lain dari klaster pegawai, Denden Imadudin Soleh, berharap agar ia dan delapan terdakwa lainnya mendapatkan putusan yang adil dari majelis hakim.

Denden menyatakan bahwa dirinya siap menjadi korban dalam kasus ini, asalkan permasalahan judi online di Indonesia dapat segera diselesaikan. Dengan harapan tersebut, ia berharap proses hukum bisa membawa solusi.

“Kami tidak masalah menjadi korban, tetapi kami berharap kami berkorban dan [permasalahan] judol itu selesai,” ucapnya.

Lebih jauh, Denden mengungkapkan bahwa praktik penjagaan situs judol sudah berlangsung sejak 2020. Oleh sebab itu, ia bukan pelaku pertama maupun pelaku utama.

“Saya bukan pelaku utama dan pelaku pertama dalam penjagaan situs ini. Pertama adalah saya tidak pernah berinisiatif untuk melakukan penjagaan [situs judol],” pungkasnya.

Empat Klaster Terdakwa

  • Klaster Koordinator
  • Adhi Kismanto
  • Zulkarnaen Apriliantony alias Tony
  • Muhrijan alias Agus
  • Alwin Jabarti Kiemas

 

Klaster Eks Pegawai Kemkominfo

  • Denden Imadudin Soleh
  • Fakhri Dzulfiqar
  • Riko Rasota Rahmada
  • Syamsul Arifin
  • Yudha Rahman Setiadi
  • Yoga Priyanka Sihombing
  • Reyga Radika
  • Muhammad Abindra Putra Tayip N
  • Radyka Prima Wicaksana
  • Klaster Agen Situs Judol
  • Muchlis
  • Deny Maryono
  • Harry Efendy
  • Helmi Fernando
  • Bernard alias Otoy
  • Budianto Salim
  • Bennihardi
  • Ferry alias William alias Acai

 

Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

  • Rajo Emirsyah
  • Darmawati
  • Adriana Angela Brigita