NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pelindungan Pekerja Migran Lampung Timur Diperkuat Total

Lampung Timur, NU Media Jati Agung— Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengoptimalkan pelindungan pekerja migran melalui layanan terpadu responsif gender yang melibatkan berbagai lembaga nasional dan internasional.

Pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan, khususnya bagi pekerja migran perempuan.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar lokakarya pelatihan pada 21–23 April 2026 di Kota Metro guna meningkatkan kapasitas perlindungan pekerja migran.

Kegiatan ini melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), International Labour Organization (ILO), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Solidaritas Perempuan Sebay Lampung.

Selain itu, sekitar 30 peserta dari instansi layanan lini depan ikut ambil bagian. Peserta berasal dari perangkat daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), Migrant Worker Resource Center (MRC), hingga organisasi perempuan.

Lampung Timur Jadi Kantong Besar Pekerja Migran

Sementara itu, Kabupaten Lampung Timur mencatat angka penempatan pekerja migran yang tinggi di Provinsi Lampung. Pada 2025, daerah ini mengirim sekitar 9.343 pekerja migran ke berbagai negara tujuan.

Mayoritas pekerja tersebut bekerja di sektor domestik dan perawatan. Sebagian besar pekerja merupakan perempuan.

Namun demikian, kondisi ini menghadirkan tantangan serius. Para pekerja migran menghadapi risiko perdagangan orang, kerja paksa, serta pelanggaran hak.

Oleh karena itu, pemerintah daerah memperkuat pelindungan pekerja migran melalui pendekatan berbasis hak dan responsif gender.

Integrasi Layanan Jadi Kunci Perlindungan

Pemerintah menjadikan Lampung Timur sebagai kabupaten percontohan dalam penguatan tata kelola migrasi kerja.

Selanjutnya, pemerintah daerah mengintegrasikan layanan Migrant Worker Resource Center (MRC) ke dalam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) serta layanan daerah lainnya.

Selain itu, program ini menjadi bagian dari kerja sama antara KP2MI, pemerintah daerah, dan ILO melalui Program PROTECT sejak 2021.

Melalui pendekatan ini, layanan tidak hanya fokus pada administrasi penempatan. Layanan juga mencakup edukasi migrasi aman, konseling, pengaduan kasus, bantuan hukum, serta rujukan lintas sektor hingga tingkat desa.

Langkah ini sekaligus mempercepat penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah.

Bupati Tegaskan Komitmen Perlindungan

Sementara itu, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan pekerja migran.

Gambar Artikel

“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen menghadirkan layanan pelindungan yang lebih kuat dan terjangkau hingga tingkat desa. Kami ingin memastikan warga yang bekerja ke luar negeri memiliki akses terhadap layanan yang aman, cepat, dan berpihak pada pelindungan,” ujarnya.

Pemerintah Pusat Dorong Sistem Berkelanjutan

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menekankan pentingnya sistem perlindungan yang terintegrasi.

“Pelindungan pekerja migran harus dibangun secara sistemik dan berkelanjutan, mulai dari desa, proses penempatan, hingga saat bekerja dan kembali ke tanah air. Penguatan layanan terintegrasi dan responsif gender menjadi kunci untuk mencegah eksploitasi,” tegasnya.

Serikat Buruh Soroti Hak Pekerja Migran

Selain itu, Sekretaris Jenderal DPN-SBMI, Juwarih, menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran.

“Pekerja migran adalah pekerja, bukan komoditas. Mereka berhak atas perlindungan, upah layak, dan akses keadilan. Sebagai serikat buruh, kami menegaskan bahwa penguatan MRC harus memastikan pekerja migran memiliki posisi tawar yang lebih kuat, termasuk ketika menghadapi pelanggaran hak di dalam maupun luar negeri. Tidak boleh ada lagi pekerja migran yang dibiarkan berjuang sendiri,” ungkapnya.

Perspektif Perempuan Dorong Pemberdayaan

Lebih jauh, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Reni Yuliana Meutia, menekankan pentingnya pendekatan pemberdayaan dalam perlindungan pekerja migran perempuan.

“Pelaksanaan lokakarya ini yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan hari ini masih sangat relevan, termasuk bagi pekerja migran. Perempuan pekerja migran harus dipastikan tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki akses terhadap pengetahuan, keterampilan, serta ruang untuk mengambil keputusan atas hidupnya. Mereka harus diposisikan sebagai subjek yang berdaya, bukan terus-menerus sebagai korban,” ujarnya.

Pendekatan Berbasis Penyintas Perkuat Penanganan

Selain itu, KomisionerKomnasPerempuan,Yuni Asriyanti, menegaskan pentingnya pendekatan berbasis penyintas dalam penanganan kasus.

“Penanganan kasus harus memastikan korban mendapatkan pemulihan yang utuh tanpa stigma, serta akses terhadap keadilan yang adil dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pemerintah Perluas Layanan Hingga Tingkat Desa

Di sisi lain, pemerintah daerah memperkuat layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) serta rencana pembentukan Pos Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).

Dengan demikian, integrasi layanan ini memperluas jangkauan perlindungan hingga tingkat desa.

Akhirnya, pemerintah daerah memperkuat kapasitas dan layanan terintegrasi. Pemerintah juga membangun kolaborasi lintas sektor untuk mendorong sistem migrasi kerja yang lebih aman, adil, dan bermartabat bagi pekerja migran, khususnya perempuan. (Haris Efendi)