Bandar Lampung, NU Media Jati Agung ā Kejaksaan musnahkan barang bukti dari 150 perkara inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan ini sebagai bagian dari kewenangan hukum. Dengan demikian, langkah ini mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memperkuat penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dasar Hukum Pemusnahan Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Baharuddin, menjelaskan dasar hukum pemusnahan barang bukti. Selanjutnya, ia menegaskan bahwa kejaksaan menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menekankan landasan hukum yang mengatur kewenangan tersebut sebelum menyampaikan pernyataan.
“Selain itu diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UU No16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,”
Kemudian, ia juga menyebut Pasal 270-276 UU No8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai dasar pelaksanaan pemusnahan.
Beragam Barang Bukti dari Perkara Pidana
Kejaksaan musnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana. Di antaranya, petugas menemukan narkotika, senjata tajam, senjata api, barang elektronik, pakaian, dan obat-obatan.
Selanjutnya, Baharuddin menjelaskan jumlah barang elektronik dalam kegiatan tersebut sebelum memberikan keterangan rinci.

“Barang bukti elektronik yang kita musnahkan ada sebanyak 60 unit dari berbagai jenis seperti ponsel, timbangan, dan lainnya,”
Proses Pemusnahan Secara Langsung
Kejaksaan musnahkan barang bukti dengan berbagai metode sesuai jenisnya. Selain itu, petugas memblender, membakar, dan memotong barang bukti secara langsung.
Kemudian, Baharuddin menjelaskan tahapan pemusnahan yang dilakukan petugas sebelum menyampaikan detail prosesnya.
“Seperti narkotika kami blender dengan cairan konsentrat hingga larut dan kemudian dibuang ke selokan, barang bukti berupa ganja, tembakau sintetis dan berbagai jenis pakaian serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerinda,”
(Ahmad Royani, S.H.I)

