Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

OTT KPK: Daftar 19 Orang Kasus Suap ATR/BPN

Penindakan Tegas OTT KPK Membidik Pejabat Pertanahan

JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan OTT KPK yang menjerat 19 orang terkait perkara suap pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di area Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Satuan tugas antikorupsi merazia belasan pihak tersebut karena penyidik mencium praktik kotor mafia tanah yang merugikan negara. Penyidik memastikan tindakan ini mematuhi standar prosedur hukum yang berlaku.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein memberikan penjelasan resmi mengenai operasi tangkap tangan ini. Taufik mengonfirmasi operasi senyap tersebut saat ia menemui awak media pada Selasa malam, 15 September 2026.

“Selanjutnya, ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 September 2026.

Daftar Lengkap Nama yang Satgas KPK Cokok

Sebagai langkah awal, satuan tugas menangkap berbagai kalangan yang meliputi pejabat kementerian, pengembang properti swasta, hingga pengemudi pribadi. Penyidik merinci nama-nama pelaku yang memegang peran masing-masing dalam skema gratifikasi ini. KPK mengungkap identitas sembilan belas orang tersebut agar masyarakat mengetahui progres penanganan kasus.

Lebih lanjut, penyidik menciduk Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Petugas juga mengangkut Sontang Coin Manurung (SON) yang menduduki kursi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. KPK turut menyeret Tardi (TRD) yang memimpin Kantor Pertanahan Tangerang Kota.

Selain itu, satgas meneruskan penindakan dengan mengamankan Zimamanun Niam Aulawi (ZNM) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I. Petugas mengiring Seri Maharani (SM) yang menjabat Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada instansi yang sama. KPK ikut membonceng Wilson Tambunan (WIL), seorang pensiunan yang bertugas sebagai Asisten Kantah Kabupaten Bogor I.

Perusahaan Swasta Memasuki Pusaran OTT KPK

Di sisi lain, lembaga antirasuah tidak hanya menyasar aparatur sipil negara, tetapi juga mengejar pihak swasta yang mendanai praktik suap. Penyidik mengamankan Slamet Raharjo (SR) yang menjabat Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN. Kemudian, petugas menangkap Adrianto Pitojo Adi (ADR) yang memimpin PT Summarecon Agung Tbk sebagai Direktur Utama.

Selanjutnya, satuan tugas melanjutkan perburuan dengan mengamankan Lidya Tjio (LT) yang mengurus aliran dana sebagai Finance Director PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik menjemput Yahya Rudy (YR) yang berprofesi sebagai pengacara Direktur Utama Summarecon. KPK juga menciduk Rizal Pahlevi (LEV) serta Yaser Alfarisi (YAS) yang mewakili entitas swasta.

Setelah itu, petugas menyeret Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), Fahd El Fouz (FEZ), dan Muhammad Fakhry (MF). Penyidik menduga keempat figur swasta ini bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. KPK menelusuri rute aliran dana yang melewati tangan orang-orang kepercayaan tersebut menuju kantong para pejabat.

KPK Mengamankan Pekerja Lapangan

Faktanya, gelar operasi senyap ini bahkan menjangkau para pekerja lapangan yang membantu memperlancar transaksi terlarang. Penyidik menangkap Supriyanto (SUP) yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi. KPK turut menggiring Perri Dwi Cahyono (PDC) yang mengemudikan kendaraan operasional Kepala Kantah Kabupaten Bogor I.

Bahkan, selain kedua pengemudi tersebut, petugas menangkap Juliandy Dasdo P (JDP) yang mewakili sektor swasta. Satgas membawa seluruh pihak tersebut menuju markas lembaga antikorupsi guna menjalani pemeriksaan yang sangat intensif. Penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti yang menguatkan indikasi tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK Menetapkan Delapan Tersangka

Sebagai kelanjutannya, penyidik menyelesaikan pemeriksaan maraton selama satu kali dua puluh empat jam terhadap sembilan belas orang tersebut. Akibatnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memikul tanggung jawab hukum secara penuh. Lembaga antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menaikkan status hukum mereka.

Secara rinci, KPK membeberkan daftar delapan tersangka yang meliputi Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, dan Arif Sugiyanto. Penyidik juga menjerat Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, serta Muhammad Fakhry ke dalam pusaran hukum. Kedelapan individu ini harus menghadapi proses persidangan yang segera berjalan.

Oleh sebab itu, penyidik langsung menjebloskan kedelapan tersangka ke dalam sel isolasi. KPK menahan mereka selama dua puluh hari pertama mulai 15 September 2026 sampai 4 Oktober 2026. Petugas mengurung para tersangka di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih guna mencegah upaya yang merusak barang bukti.

Upaya KPK Membersihkan Mafia Tanah

Pada dasarnya, Undang-Undang memberikan mandat kepada KPK untuk memberantas kejahatan korupsi tanpa memandang bulu atau jabatan seseorang. Penangkapan petinggi ATR/BPN ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah tatkala membersihkan sektor pertanahan yang memiliki kerawanan penyimpangan. KPK mengimbau warga masyarakat agar selalu melaporkan setiap indikasi kecurangan yang merugikan publik.

Tentu saja, skandal ini membuka fakta baru mengenai sistem pengawasan internal pada kementerian terkait yang gagal beroperasi secara maksimal. KPK meminta pimpinan kementerian melakukan evaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak berulang pada hari esok. Satgas antikorupsi terus mendalami perkara ini guna memburu kemungkinan yang memunculkan tersangka baru.

Sementara itu, penyidik memerlukan waktu ekstra untuk menyortir seluruh dokumen yang mereka sita saat melancarkan penggerebekan. KPK memastikan seluruh tahapan hukum berjalan transparan serta mematuhi asas praduga tak bersalah. Masyarakat luas bisa memantau perkembangan penyidikan melalui saluran komunikasi resmi lembaga antirasuah.

Rencana Strategis KPK Merampungkan Berkas Perkara

Untuk langkah ke depan, lembaga KPK merencanakan pemanggilan saksi-saksi lain yang mengetahui persis jalur pergerakan uang haram tersebut. Penyidik menyusun jadwal pemeriksaan tambahan untuk memperkuat berkas tuntutan kedelapan tersangka. Jaksa penuntut umum kelak menggunakan dokumen ini saat membawa perkara ke meja persidangan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih dari itu, lembaga antirasuah juga berkoordinasi secara aktif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Analis PPATK menelusuri jejak transaksi perbankan yang melibatkan korporasi pengembang dan aparatur sipil negara. Bukti aliran dana elektronik sangat membantu penyidik ketika membongkar jaringan sindikat mafia tanah secara komprehensif.

Akhirnya, tim hukum KPK menyiapkan argumen tangguh guna menepis potensi perlawanan hukum yang mungkin para tersangka ajukan. Pengacara pihak tersangka seringkali mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status hukum kliennya. Oleh karena itu, KPK menyusun konstruksi hukum secara teliti agar memenangkan pertarungan di ruang sidang.