NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kejati Lampung Periksa Tiga Kadis Soal Tambang Ilegal

Kejati Lampung

Kejati Lampung memeriksa tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung terkait dugaan praktik tambang ilegal yang marak sejak 2024 hingga 2025. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin (15/9/2025) dan berfokus pada izin pertambangan yang bermasalah.

Pemeriksaan Tiga Pejabat Pemprov

BANDAR LAMOUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Kejati Lampung memanggil Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir. Febrizal Levi Sukmana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riski Sopiyan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Intizam.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa pemeriksaan masih bersifat awal. “Hari ini hanya seputar izin ilegal. Kami masih melakukan pengembangan. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan segera dirilis,” ujarnya.

Sumber internal menyebutkan, tim penyidik memeriksa ketiga pejabat hingga malam hari. Penyidik fokus menggali proses penerbitan izin pertambangan yang diduga menyimpang dari aturan. Selain itu, mereka juga menelusuri kemungkinan pelanggaran tata kelola lingkungan yang terjadi selama proses perizinan berlangsung.

Klarifikasi Kepala Dinas ESDM

Kepala Dinas ESDM Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengakui dirinya hadir di kantor Kejati. Ia menegaskan bahwa pemanggilan itu bertujuan memberikan klarifikasi terkait tata kelola perizinan pertambangan di Lampung. “Ini bagian dari proses klarifikasi. Pemprov berupaya memastikan semua izin sesuai aturan hukum,” katanya, Selasa (16/9/2025).

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menunjukkan sikap kooperatif. Selain itu, langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Dugaan Tambang Ilegal Meningkat

Sementara itu, berbagai laporan publik menyebutkan aktivitas tambang ilegal meningkat dalam dua tahun terakhir. Berbagai titik tambang muncul tanpa izin resmi. Selain itu, aktivitas tersebut mengancam lingkungan serta keselamatan warga sekitar lokasi pertambangan.

Oleh karena itu, Kejati Lampung mengambil langkah tegas dengan memanggil pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam proses izin. Langkah ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada level pelaksana lapangan semata.

Tambang Ilegal di Way Laga

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Lampung menindak tambang ilegal di Way Laga pada 11 April 2025. Lokasi tambang itu beroperasi tanpa izin lingkungan maupun izin pertambangan. Aparat bahkan tidak mengetahui identitas pemilik lokasi tambang tersebut.

DLH menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat memicu bencana lingkungan. Salah satunya banjir bandang yang melanda Kota Bandar Lampung pada awal 2025. Dengan demikian, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas.

Saat ini, hanya tiga perusahaan yang tercatat memiliki izin resmi di wilayah Bandar Lampung. Perusahaan tersebut yakni PT Ganda Phala dan PT Budi Wirya di Way Laga, serta PT Kardoyo di Campang Jaya yang izinnya masih berproses.

Pentingnya Penegakan Hukum

Kasus tambang ilegal menegaskan pentingnya peran penegak hukum. Kejati Lampung berupaya menegakkan aturan secara konsisten. Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan agar tidak terjadi kebocoran izin yang disalahgunakan pihak tertentu.

Di sisi lain, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan. Warga menginginkan aparat hukum menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan. Oleh karena itu, keterlibatan publik juga penting untuk mengawasi proses ini.

Konteks Nasional

Fenomena tambang ilegal tidak hanya terjadi di Lampung. Berbagai daerah di Indonesia menghadapi persoalan serupa. Misalnya, sejumlah provinsi penghasil mineral juga berhadapan dengan masalah perizinan yang tumpang tindih. Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin luas dan penerimaan negara berkurang.

Karena itu, pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum terus menekankan pentingnya tata kelola tambang yang berkelanjutan. Dengan demikian, kasus Lampung dapat menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi daerah lain.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga memicu dampak sosial. Warga sekitar lokasi tambang sering terlibat konflik dengan pemilik usaha. Selain itu, aktivitas tambang tanpa izin sering melibatkan pekerja tanpa perlindungan hukum.

Akibatnya, potensi kecelakaan kerja semakin tinggi. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan korban jiwa akibat longsor di lokasi tambang. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tambang ilegal memiliki dimensi kemanusiaan yang tidak kalah penting.

Sikap Pemprov Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmen untuk memperbaiki sistem perizinan. Selain itu, Pemprov juga mendorong digitalisasi izin agar lebih transparan dan mudah diawasi. Dengan sistem yang lebih terbuka, penyalahgunaan wewenang dapat dicegah sejak awal.

Selanjutnya, Pemprov berencana memperkuat koordinasi lintas dinas. Hal ini penting karena proses izin tambang melibatkan lebih dari satu instansi. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi akan menjadi kunci agar setiap izin berjalan sesuai prosedur hukum.

Harapan Publik

Pada akhirnya, masyarakat Lampung berharap pemeriksaan Kejati Lampung tidak berhenti di tahap awal. Publik menginginkan kasus tambang ilegal benar-benar diusut hingga tuntas. Selain itu, warga berharap aparat hukum menjerat semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Dengan demikian, kasus ini dapat memberikan efek jera. Selanjutnya, iklim investasi di Lampung juga akan lebih sehat karena pelaku usaha taat aturan. Akhirnya, kepastian hukum akan memberi keuntungan bagi semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat.