NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Amnesty Kecam Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto dan Sarwo Edhie

Gelar Pahlawan untuk Soeharto dan Sarwo Edhie Dinilai Pemutarbalikan Sejarah

Jakarta, NU Media Jati Agung— Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dan Sarwo Edhie sebagai langkah mundur yang mengkhianati semangat Reformasi 1998.

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo mengabaikan penderitaan jutaan korban pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru melalui keputusan tersebut.

Selain itu, Usman juga menambahkan bahwa pemerintah seharusnya berpihak pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM.

“Gelar pahlawan untuk Soeharto dan Sarwo Edhie adalah pemutarbalikan sejarah dan penghinaan terhadap jutaan korban pelanggaran HAM Orde Baru. Ini jelas bertentangan dengan cita-cita Reformasi 1998,” ujarnya dilansir dari NU Online, Senin (10/11/2025).

Amnesty Nilai Negara Abaikan Kewajiban Konstitusional

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara sesuai konstitusi.

Namun, ia berpendapat bahwa keputusan tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah mengingkari mandat konstitusi.

“Negara wajib menjamin HAM warganya. Yang terjadi sekarang justru sebaliknya, negara memberi penghargaan kepada pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan paling serius dalam sejarah kita,” ucapnya.

Ia menegaskan kembali, “Ini bukan kesalahan, ini kejahatan serius,” tegasnya.

Kejahatan Orde Baru Tak Bisa Diputihkan oleh Kekuasaan

Usman menolak pandangan yang menyebut tragedi kemanusiaan masa Orde Baru sebagai sekadar kesalahan. Sebaliknya, ia dengan tegas menegaskan bahwa para pelaku melakukan kejahatan berat yang tidak boleh diputihkan.

“Ini bukan kesalahan, ini kejahatan yang tergolong paling serius. Secara hukum maupun etika, pelanggaran seperti ini tidak bisa diputihkan oleh waktu atau kekuasaan,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, ia mengingatkan bahwa normalisasi kekerasan negara dan penghapusan memori kolektif berpotensi membawa bangsa ke krisis moral.

“Kalau bangsa tidak lagi bisa membedakan mana yang benar dan salah, itu bukan sekadar masalah sejarah. Itu arah menuju malapetaka,” kata Usman.

Soroti Konflik Kepentingan dan Pola Kekuasaan Lama

Pihaknya juga menyoroti potensi konflik kepentingan di balik penetapan gelar pahlawan tersebut.

Ia menilai keputusan ini memperlihatkan pola kekuasaan lama yang feodal dan menindas.

“Keputusan ini diambil oleh presiden yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan Soeharto. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa negara kembali tunduk pada kekuasaan yang menindas,” ujarnya.

Selain itu, Usman mengungkapkan bahwa dukungan sejumlah tokoh politik terhadap gelar itu sarat kepentingan keluarga.

“Pengusulan dan dukungan untuk gelar ini sarat praktik nepotisme. Ini benar-benar mengkhianati agenda pemberantasan KKN yang menjadi semangat Reformasi,” tegasnya.

Daftar Pelanggaran HAM Berat Era Soeharto

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu juga mengingatkan publik bahwa Soeharto bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran HAM berat, termasuk:

  • Pembantaian massal 1965–1966
  • Penembakan misterius (Petrus) 1982–1985
  • Tragedi Tanjung Priok 1984
  • Talangsari 1989
  • Kekerasan di Aceh, Timor Timur, dan Papua
  • Penghilangan paksa aktivis 1997–1998

Ia dengan jelas menegaskan bahwa hingga kini korban belum mendapatkan keadilan.

“Jutaan korban belum mendapatkan kebenaran, keadilan, maupun pemulihan. Tidak satu pun pelaku utamanya pernah diadili, termasuk Soeharto,” kata Usman.

Amnesty Desak Pemerintah Batalkan Gelar dan Tegakkan Reformasi

Usman juga mengkritik upaya pemerintah yang dinilainya mencoba menulis ulang sejarah Indonesia. Menurutnya, upaya ini menunjukkan upaya sistematis untuk mengabaikan penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru.

Foto Ist: Jenderal TNI Purn Sarwo Edhie Wibowo 

 

“Kami melihat adanya upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan menyingkirkan penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa kebijakan pemerintah belakangan ini justru memperkuat budaya impunitas.

“Dari usulan mencabut nama Soeharto dari TAP MPR hingga penetapan gelar pahlawan, semua ini membentuk infrastruktur impunitas yang sempurna,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa negara harus berdiri di sisi korban, bukan pelaku.

“Kalau negara mau berdiri di sisi korban, bukan pelaku, gelar ini harus dibatalkan,” tegasnya.

Tuntutan Amnesty kepada Presiden Prabowo

Ia menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden Prabowo:

1. Batalkan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Sarwo Edhie.

2. Usut semua pelanggaran HAM masa lalu.

3. Tegakkan hukum dan pulihkan martabat korban.

4. Tolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku kekerasan.

5. Tegakkan kembali cita-cita Reformasi 1998: berantas KKN, tegakkan HAM, dan pastikan supremasi hukum.

“Kelima hal itu menjadi syarat utama agar bangsa ini tetap berdiri di atas nilai-nilai kebenaran dan keadilan,” pungkasnya. (ARF)

Sumber : NU Online.