NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

CMNP Surati KY Dorong Integritas Pengadilan RI

CMNP Surati KY Dorong Integritas Pengadilan

Bandar Lampung, NU Media Jati AgungCMNP surati KY untuk mendorong integritas pengadilan dalam sidang gugatan perdata Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. Langkah ini muncul menjelang sidang putusan pada Rabu, 22 April 2026.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengirim surat resmi kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Perusahaan ingin memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Upaya Pengawasan Sidang Putusan

CMNP menyampaikan permohonan melalui surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026. Perusahaan mengirim surat itu kepada Ketua Komisi Yudisial RI.

Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, menandatangani surat tersebut. Selain itu, CMNP juga mengirim tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Law Firm Lucas dan PARTNERS.

CMNP menegaskan pentingnya menjaga integritas peradilan di tengah perhatian publik.

β€œDemi menjaga marwah serta mempertahankan wibawa peradilan yang senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, maka melalui surat ini kami memohon kepada Yang terhormat Bapak Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan segenap jajarannya untuk dapat memberikan perlindungan dan pengawasan serta mengawal secara ketat dan menyeluruh jalannya pemeriksaan perkara No. 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. sampai dengan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim,” tulis salah butir dari surat tersebut, Selasa, (21/4/2026).

Potensi Pengaruh Terhadap Hakim

CMNP menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah pemberitaan media. Perusahaan menilai pemberitaan itu menyesatkan dan berpotensi mempengaruhi objektivitas hakim.

Selain itu, CMNP menduga pemberitaan tersebut terafiliasi dengan jaringan media milik pihak tergugat. Oleh karena itu, CMNP menilai kondisi ini dapat mengganggu independensi proses hukum.

β€œBahwa kami kuatir adanya pemberitaan-pemberitaan di beberapa media yang telah menyesatkan tersebut, yang bersifat menyesatkan (misleading), dan patut diduga pemberitaan-pemberitaan ini terafiliasi dan/atau berasal dari jaringan media milik Hary Tanoesoedibjo (I.C. Tergugat I), dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara aquo,” tulis satu butir dalam surat tersebut.

Harapan terhadap Peran Komisi Yudisial

CMNP menilai Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam pengawasan. Terlebih lagi, arus informasi saat ini semakin deras.

Gambar Artikel

Oleh sebab itu, CMNP meminta KY memberikan perlindungan dan pengawasan ketat selama proses persidangan.

CMNP kembali menegaskan pentingnya pengawasan eksternal untuk menjaga integritas hakim.

β€œOleh karenanya kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia agar senantiasa memberikan perlindungan dan pengawasan secara ketat dan menyeluruh terhadap jalannya proses pemeriksaan sampai dengan pengambilan keputusan,” lanjut keterangan dalam surat.

Komitmen pada Kode Etik Hakim

CMNP berharap Majelis Hakim memutus perkara secara objektif dan independen. Selain itu, hakim juga harus menjunjung imparsialitas dan integritas.

CMNP merujuk pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Terakhir, CMNP menegaskan bahwa permohonan ini bertujuan menjaga proses hukum tetap jujur dan adil. Perusahaan juga menolak segala bentuk intervensi, termasuk tekanan media.

(Ahmad Royani, S.H.I)