NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Korupsi Bendungan Marga Tiga, Terdakwa Kembalikan Uang

Korupsi Bendungan Marga Tiga, Terdakwa Kembalikan Kerugian

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kasus korupsi Bendungan Marga Tiga kembali bergulir setelah terdakwa Sudarto mengembalikan sebagian kerugian negara kepada penyidik kejaksaan.

Pengembalian tersebut terjadi saat proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/4/2026).

Pengembalian Kerugian Negara oleh Terdakwa

Terdakwa Sudarto menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli terkait dugaan markup ganti rugi proyek bendungan di Lampung Timur. Selain itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pengembalian dana sudah dilakukan meski belum sepenuhnya.

Sebelumnya, proses hukum mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam penambahan tanam tumbuh di lahan milik Dasuki dan Winarya. Oleh karena itu, audit menemukan ketidaksesuaian data yang berujung pada kerugian negara.

Penasihat hukum menjelaskan kondisi pengembalian kerugian yang masih berlangsung.

“Sudah kita kembalikan meskipun baru setengah, kurang lebih Rp100 jutaan,” kata terdakwa melalui penasihat hukumnya, Nitaria Angkasa usai jalani sidang pemeriksaan saksi ahli, Selasa.

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Selanjutnya, hasil audit menunjukkan adanya kejanggalan dalam perhitungan ganti rugi. Temuan tersebut menguatkan dugaan praktik markup dalam proyek bendungan tersebut.

Gambar Artikel

Selain itu, kasus ini tidak hanya melibatkan satu terdakwa. Aparat penegak hukum juga memproses dua terdakwa lain yang menjalani persidangan secara bersamaan.

Penasihat hukum menegaskan pembagian tanggung jawab kerugian negara.

“Selain terdakwa Sudarto ada dua terdakwa lainnya dan sedang jalani proses sidang yang sama. Jadi hasil audit kerugian Rp500 juta lebih ditanggung mereka bertiga,” ujar nya.

(Ahmad Royani, S.H.I)