NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

BPN Mesuji dan PCNU Jalin Kerja Sama Legalisasi Aset Tanah

MESUJI, NU MEDIA JATI AGUNG, – Dalam upaya mendukung percepatan legalisasi aset tanah milik Nahdlatul Ulama (NU), Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Mesuji. Kerja sama ini mencakup legalisasi berbagai aset tanah seperti tanah wakaf, pesantren, madrasah, serta fasilitas keagamaan lainnya yang selama ini dimanfaatkan oleh warga NU.

Kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, dan bertempat di Kantor PCNU Mesuji yang berlokasi di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam upaya tertib administrasi pertanahan yang berbasis kolaborasi kelembagaan antara pemerintah dan ormas Islam terbesar di Indonesia.

Dokumen PKS ditandatangani secara langsung oleh Kepala BPN Mesuji, Endi Purnomo, dan Ketua Tanfidziyah PCNU Mesuji, Gus Ahmadi Hidayat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat pengawas dari BPN, tokoh-tokoh NU seperti Rois Syuriah, Khatib, A’wam, serta jajaran pengurus NU lainnya yang turut memberikan dukungan terhadap program legalisasi aset ini.

Dalam sambutannya, Kepala BPN Mesuji, Endi Purnomo, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mendukung peran lembaga sosial-keagamaan yang memiliki kontribusi besar di tengah masyarakat. Ia menegaskan pentingnya legalitas atas kepemilikan tanah untuk mencegah timbulnya konflik atau sengketa di masa mendatang, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kami ingin seluruh aset NU terdaftar dan bersertipikat resmi. Ini bentuk pelayanan kami dalam menjaga tertib administrasi pertanahan,” ujar Endi.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa program ini bukan hanya sebatas kegiatan administratif, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak umat yang telah memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam jangka waktu yang lama.

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Mesuji, Gus Ahmadi Hidayat, menyambut baik inisiatif kerja sama yang digagas oleh BPN Mesuji. Menurutnya, banyak aset tanah milik NU yang telah digunakan umat selama puluhan tahun namun belum memiliki kejelasan status hukum. Kondisi ini tentunya menjadi hambatan dalam pengembangan fasilitas keagamaan secara berkelanjutan.

“Banyak tanah milik NU sudah puluhan tahun digunakan umat tapi belum bersertifikat. Semoga kerja sama ini mempercepat proses itu,” kata dia.

Kerja sama antara BPN dan PCNU ini memiliki cakupan yang cukup luas. Ruang lingkupnya mencakup pendataan seluruh aset NU yang belum bersertifikat, percepatan proses pendaftaran tanah melalui layanan pertanahan, penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, serta edukasi teknis bagi pengurus NU agar memiliki pemahaman yang cukup dalam hal legalisasi aset tanah.

Diharapkan melalui kerja sama ini, akan tercipta sinergi kelembagaan yang kuat antara instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu, kolaborasi ini juga diyakini mampu memperkuat upaya pemerintah dalam menegakkan tertib administrasi pertanahan sekaligus melindungi aset-aset keagamaan di wilayah Kabupaten Mesuji dari potensi gugatan, konflik, atau penyerobotan di kemudian hari.