NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA

BANDAR LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Lebaran. Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2025 mengatur kebijakan ini, berlaku pada 24–27 Maret 2025.

Pemprov Lampung menetapkan sistem kerja fleksibel berupa Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA). Sistem ini memastikan pelayanan publik tetap lancar selama libur nasional dan cuti bersama.


Kebijakan WFA ASN Lampung Jelang Libur Lebaran

Pemprov Lampung menerapkan WFA ASN Lampung untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur panjang. Surat edaran memungkinkan ASN menjalankan tugas secara fleksibel empat hari sebelum cuti bersama, yaitu 24–27 Maret 2025.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama ASN. Pemerintah pusat menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2025. Pemprov Lampung menekankan sistem kerja fleksibel tetap harus menjaga efektivitas pelayanan pemerintahan.


Pemprov Lampung Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pemprov menegaskan bahwa penerapan WFA ASN Lampung tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Kepala perangkat daerah diminta menyesuaikan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maupun jarak jauh, sesuai karakteristik layanan.

Setiap instansi juga harus memastikan layanan esensial tetap tersedia. Pemerintah daerah meminta unit kerja memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jadwal layanan. Dengan pengaturan ini, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintah selama periode kerja fleksibel.


Optimalisasi Sistem Pemerintahan Elektronik

Pemprov Lampung meminta perangkat daerah mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung kelancaran tugas ASN. Pemerintah daerah juga tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, termasuk platform nasional LAPOR! di www.lapor.go.id.

Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau keluhan secara langsung melalui sistem ini. Setiap instansi wajib memantau dan menindaklanjuti laporan untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.


Penyesuaian Jadwal untuk Instansi Layanan Bergilir

Pemprov Lampung memberi ruang bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift untuk menyesuaikan jadwal. Namun, pemerintah menekankan perubahan jadwal tidak boleh mengganggu layanan publik.

Gambar Artikel

Setiap instansi harus memastikan operasional layanan tetap berjalan. Selain itu, instansi wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang cara mengakses layanan selama periode penyesuaian.


Pernyataan Sekda Lampung soal WFA ASN

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa kebijakan WFA ASN Lampung menjadi salah satu opsi menjelang Idul Fitri. Pernyataan ini disampaikan pada 15 Maret 2026.

ā€œSoal siapa yang berkantor dan siapa yang melaksanakan WFA menjadi kewenangan kepala satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,ā€ kata Marindo.

Ia menegaskan bahwa penerapan WFA tidak mengganggu pelayanan pemerintah daerah. Setiap OPD memiliki kewenangan mengatur sistem kerja pegawai sesuai kebutuhan layanan. Dengan demikian, instansi dapat membagi tugas secara fleksibel.


Latar Belakang Kebijakan Kerja Fleksibel

Pemprov Lampung menerapkan kerja fleksibel menjelang libur panjang nasional untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat.

Kebijakan ini juga mendukung kelancaran arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan WFA, ASN tetap menjalankan tugas secara optimal, sementara masyarakat memperoleh layanan publik yang dibutuhkan.

Pemprov Lampung berupaya menyeimbangkan pelayanan pemerintah dan kebutuhan masyarakat selama libur panjang melalui kebijakan kerja fleksibel ini.