Rencana Pemindahan Empat Desa ke Kota Bandar Lampung
LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG, – Pemerintah saat ini membahas serius wacana pemindahan empat desa di Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung. Rencana tersebut mencakup Desa Jatimulyo dan Desa Way Hui di Kecamatan Jati Agung, serta Desa Kota Baru dan Desa Sabah Balau di Kecamatan Tanjung Bintang.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa wacana itu masih berada pada tahap kajian. Oleh karena itu, pemerintah belum mengambil keputusan final.
“Masih dikaji,” ujar Egi, Rabu (6/8/2025).
Selain itu, rencana ini menggabungkan keempat desa menjadi satu kelurahan baru di Kota Tapis Berseri.
Sambutan Positif dari Wali Kota Bandar Lampung
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana penggabungan empat desa tersebut.
“Kami menyambut baik rencana tersebut,” ujar Eva seusai menghadiri pelatihan kewirausahaan di Aula Semergou, Bandar Lampung, Rabu (6/8/2025).
Eva menjelaskan bahwa pemerintah akan membentuk Kelurahan Kota Baru setelah seluruh prosedur administrasi dan hukum selesai. Dengan begitu, proses transisi berjalan sesuai aturan.
“Empat desa gabung ke Kota Bandar Lampung. Akan kita jadikan satu jadi Kelurahan Kota Baru,” tambahnya.
Pandangan DPRD Lampung Selatan
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, Beni Raharjo, menyampaikan pandangan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara lebih tepat dibandingkan pemindahan desa ke Kota Bandar Lampung.
“Kalau saya secara pribadi lebih setuju DOB Bandar Negara. Karena secara efektivitas, manfaat anggaran akan lebih baik, yaitu dengan terwujudnya pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali korelasi pemerintahan daerah dengan masyarakat dalam satu wilayah,” jelas Beni.
Selain mempertimbangkan efektivitas anggaran, Beni juga menilai DOB mampu mewujudkan pemerataan pembangunan yang lebih merata serta memperkuat hubungan pemerintah dan masyarakat di wilayah tersebut.
Kajian dan Pertimbangan Administrasi
Pemerintah menyiapkan kajian mendalam untuk melaksanakan pemindahan empat desa ini. Dalam kajian tersebut, pemerintah:
Menetapkan batas wilayah baru antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Mengalihkan kewenangan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Menyesuaikan anggaran dan aset daerah.
Mendata ulang kependudukan untuk integrasi ke sistem administrasi Kota Bandar Lampung.
Dengan langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan perubahan wilayah administrasi tetap menjaga kelancaran pelayanan publik dan stabilitas kehidupan warga. Meskipun demikian, prosesnya memerlukan koordinasi yang intensif.
Dampak yang Mungkin Dirasakan Warga
Jika pemerintah merealisasikan wacana ini, warga empat desa akan merasakan beberapa perubahan, seperti:
- Mendapat akses lebih cepat terhadap layanan publik perkotaan.
- Mengikuti kebijakan pajak daerah yang baru.
- Menikmati program pembangunan kota.
- Berubah status dari desa menjadi kelurahan.
Walaupun begitu, sebagian warga mungkin perlu beradaptasi dengan regulasi dan kebijakan baru di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah penting.
Langkah Selanjutnya
Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melanjutkan pembahasan teknis. Mereka akan melakukan:
- Rapat koordinasi antar pemerintah daerah.
- Sosialisasi langsung kepada masyarakat empat desa.
- Pembahasan dan persetujuan bersama DPRD kedua daerah.
- Pengajuan pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri.
Pada akhirnya, jika seluruh tahapan berjalan lancar, pemerintah dapat merealisasikan perubahan administrasi ini dalam beberapa tahun mendatang.

