JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Perhatian publik kini tertuju ke Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025). Hasto merupakan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan yang didakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan turut serta dalam praktik suap terkait Harun Masiku.
Kasus ini telah menyita perhatian luas karena menyangkut tokoh politik nasional dan melibatkan nama-nama penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Sidang pembacaan vonis menjadi salah satu momen penentu dalam penanganan perkara besar ini.
KPK Nyatakan Siap Terima Putusan Hakim
Menanggapi sidang putusan yang akan digelar hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap tegas untuk menghormati apapun keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjunjung tinggi proses hukum.
“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,”
kata Asep dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7).
Asep menjelaskan bahwa sepanjang persidangan berlangsung, tim jaksa penuntut umum dari KPK telah menjalankan tugasnya secara profesional. Mereka menghadirkan seluruh saksi yang relevan, serta menyampaikan seluruh alat bukti yang dibutuhkan untuk mendukung dakwaan terhadap Hasto.
“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,”
tambah Asep.
Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana yang kondusif, serta tetap menghormati jalannya proses hukum yang berlangsung secara terbuka dan transparan.
Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah
Dalam sidang sebelumnya, jaksa dari KPK telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun bagi Hasto Kristiyanto. Selain itu, jaksa juga meminta agar Hasto dikenai denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa meyakini bahwa Hasto telah secara aktif menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap buronan Harun Masiku. Perbuatan Hasto dinilai sebagai bentuk nyata dari tindakan perintangan terhadap penegakan hukum.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Hasto memerintahkan Nur Hasan, yang bertugas di Rumah Aspirasi milik PDIP, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air. Tindakan ini dilakukan setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI yang terlibat dalam kasus yang sama.
Tidak hanya itu, Hasto juga disebut telah meminta Kusnadi, ajudan pribadinya, untuk menenggelamkan ponselnya sendiri sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK.
Dakwaan Suap untuk Gantikan Anggota DPR
Selain dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto juga dijerat atas dugaan keterlibatannya dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dalam perkara ini, Hasto diduga bersekongkol dengan beberapa pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah (seorang advokat), Saeful Bahri (mantan narapidana kasus korupsi), serta Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron.
Menurut jaksa, keempatnya telah memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara sekitar Rp600 juta. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu dapat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyetujui proses PAW terhadap Riezky Aprilia — anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I — dan menggantinya dengan Harun Masiku.
Ancaman Hukuman Berdasarkan Pasal Berlapis
Atas seluruh tindakan yang didakwakan kepadanya, Hasto terancam dijatuhi pidana berdasarkan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan berbagai dakwaan ini, vonis yang akan dibacakan hari ini diprediksi akan menjadi penentu arah lanjutan kasus, sekaligus mengirimkan pesan penting bagi penegakan hukum terhadap korupsi di tanah air.

