
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung — Di tengah sorotan publik atas laporan dugaan KDRT dari istrinya, Yeni Kristianingsih, Andi Hartono akhirnya buka suara.
Pria yang dikenal sebagai pemilik usaha Mandiri Cell ini membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan siap menempuh jalur hukum demi membersihkan nama baiknya.
“Saya datang sebagai warga negara yang menghormati hukum. Tapi saya harus jujur: tuduhan itu tidak pernah terjadi,” kata Andi kepada NU Media Jati Agung, Selasa (15/7/2025).
Andi diperiksa penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung pada 30 Juni 2025, dua pekan setelah laporan Yeni masuk dengan nomor: LP/B/331/V/2025/SPKT/Polda Lampung tertanggal 13 Mei 2025.
- Visum Dipertanyakan, Saksi Tak Lihat Kekerasan
Menurut Andi, dua saksi yang telah diperiksa penyidik mengaku tak melihat adanya kekerasan seperti yang dituduhkan.
“Keduanya tahu soal cekcok waktu itu, tapi mereka pun tahu tidak ada tindak kekerasan seperti yang dilaporkan,” ujarnya.
Yeni disebut melampirkan hasil visum sebagai bukti, namun Andi mengaku belum memperoleh salinannya secara resmi.
“Kami mempertanyakan validitas visum itu. Kalau memang ada, harus dijelaskan kapan dibuat, oleh siapa, dan atas permintaan siapa. Semua itu harus jelas agar tidak jadi alat pembenar dari tuduhan sepihak,” tambahnya.
- Rumah Tangga Tegang Bukan Berarti KDRT
Andi mengakui rumah tangganya sempat mengalami ketegangan, namun menolak jika itu dikaitkan dengan kekerasan.
“Setiap keluarga pasti ada masalah. Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk menuduh saya melakukan kekerasan, itu fitnah. Saya punya hak untuk melindungi nama baik dan kehormatan saya,” ucapnya.
Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum sebagai bentuk perlawanan atas tuduhan yang dinilainya sepihak dan tidak adil.
- Laporan Palsu Bisa Diproses Hukum
Sampai saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan hasil visum. Namun, bila terbukti tidak ada kekerasan, maka laporan Yeni bisa masuk kategori laporan palsu.
Hal ini merujuk pada Pasal 220 KUHP, yang menyebutkan bahwa pelaporan palsu tentang suatu tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun 4 bulan penjara.
- Istri yang Melawan Suami, Akhlaknya di Mana?
Dalam Islam, istri adalah sahabat perjalanan, bukan musuh yang mencari celah untuk menjatuhkan suami sendiri. Ketika rumah tangga diuji, semestinya yang ditumbuhkan adalah sabar, bukan pelaporan.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika aku boleh menyuruh seseorang sujud kepada selain ALLAH, maka aku akan perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas istri.” (HR. Abu Dawud)
Lalu bagaimana jika istri malah menyeret suaminya ke jalur hukum tanpa dasar yang jelas? Di mana akhlaknya? Di mana rasa malu kepada ALLAH SWT?
Perbedaan bisa dibicarakan, bukan dipublikasikan untuk mencoreng martabat. Jangan sampai karena emosi, seorang istri melupakan adabnya, dan seorang suami kehilangan kehormatannya. (ARF)
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan