NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Senin 18 Agustus 2025 Resmi Libur, Status Nasional atau Cuti Bersama

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional

JAKARTA – NU MEDIA JATI AGUNG, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).

Pemerintah memberikan tambahan hari libur tersebut sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Karena itu, masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan kemerdekaan di lingkungan masing-masing.

Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa libur tambahan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih meriah. Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti lomba rakyat, pawai budaya, dan karnaval tingkat RT, RW, desa, hingga kecamatan dapat terlaksana dengan baik bila ada hari libur tambahan.

β€œSenin, 18 Agustus 2025, sebagai hari yang diliburkan agar masyarakat memiliki keleluasaan menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan rakyat,” ujar Juri dalam keterangan resmi.

Status Belum Final, Pemerintah Masih Harmonisasi

Meskipun pemerintah sudah mengumumkan hari libur ini, namun status resminya sebagai libur nasional murni atau cuti bersama masih belum final. Pemerintah belum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) baru yang memasukkan 18 Agustus ke dalam daftar cuti bersama.

Sementara itu, SKB 3 Menteri Tahun 2024 yang memuat hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 tidak mencantumkan tanggal 18 Agustus dalam daftar cuti. Oleh sebab itu, masyarakat dan pelaku usaha masih menunggu penjelasan administratif dari pemerintah pusat.

Kepala Sekretariat Presiden, Ariyo Windutomo, menyatakan bahwa pemerintah sedang memproses harmonisasi regulasi sebelum menetapkan status final tanggal tersebut. Karena itu, instansi pemerintah dan swasta diimbau menunggu arahan resmi yang akan keluar dalam waktu dekat.

Pemerintah Dorong Kegiatan Masyarakat Secara Luas

Pemerintah juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan perayaan kemerdekaan secara luas. Melalui Surat Edaran Sekretariat Negara, pemerintah meminta seluruh kantor, sekolah, rumah ibadah, dan warga masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul serta dekorasi kemerdekaan sejak 1 hingga 18 Agustus 2025.

Dengan adanya hari libur tambahan, masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk menggelar lomba panjat pinang, tarik tambang, balap karung, hingga karnaval budaya yang menggambarkan semangat gotong royong dan nasionalisme. Pemerintah juga meminta pemerintah daerah menyusun agenda perayaan agar semarak HUT RI ke-80 terasa di seluruh wilayah.

Dunia Kerja Tunggu Kejelasan Administratif

Di sisi lain, berbagai sektor kerja masih menunggu kejelasan administratif mengenai status libur ini. Instansi pemerintah, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat membutuhkan kepastian agar bisa menyusun agenda kerja, cuti pegawai, dan pelaksanaan kegiatan lainnya secara tepat.

Jika pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai cuti bersama, maka cuti tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebaliknya, jika tanggal tersebut termasuk dalam libur nasional penuh, maka para pegawai tetap memperoleh hari libur tanpa pengurangan hak cuti tahunan.

Sejumlah instansi pendidikan mulai merancang skema kegiatan kemerdekaan pada Senin, 18 Agustus. Sekolah-sekolah di beberapa daerah memilih mengalihkan lomba siswa ke tanggal tersebut karena upacara bendera pada 17 Agustus bertepatan dengan hari Minggu.

Gambar Artikel

Layanan Publik Tetap Berjalan

Pemerintah memastikan bahwa seluruh layanan publik esensial tetap berjalan pada 18 Agustus. Rumah sakit, transportasi umum, layanan air bersih, listrik, dan keamanan akan tetap beroperasi seperti biasa. Pemerintah meminta setiap sektor layanan menyusun jadwal piket agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama hari libur.

Bahkan, sejumlah kementerian telah mengeluarkan edaran internal untuk memastikan layanan tetap berjalan sesuai protokol pelayanan publik.

Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2024, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:

Hari Libur Nasional:

  • Senin, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  • Sabtu, 10 Februari: Isra’ Mi’raj
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Raya Nyepi
  • Jumat, 18 April: Wafat Isa Almasih
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Sabtu–Minggu, 7–8 Juni: Idul Adha 1446 H
  • Minggu, 6 Juli: Tahun Baru Islam
  • Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal

 

Cuti Bersama:

  • 28–31 Maret: Menyambut Idul Fitri
  • 9–10 Juni: Menyambut Idul Adha
  • Jumat, 26 Desember: Cuti bersama Natal

 

Daftar ini tidak memasukkan tanggal 18 Agustus sebagai cuti bersama. Oleh karena itu, masyarakat masih menunggu keputusan resmi agar dapat mengetahui apakah tanggal tersebut termasuk dalam cuti bersama atau libur nasional penuh.

Pemerintah Akan Umumkan Detail Tambahan

Pemerintah berkomitmen untuk segera memberikan kepastian status hari libur tersebut. Kementerian PAN-RB, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Tenaga Kerja akan menyampaikan surat edaran tambahan dalam waktu dekat. Dengan demikian, masyarakat, dunia usaha, serta sektor pendidikan dapat menyesuaikan kegiatan masing-masing secara tertib dan terkoordinasi.