NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Sejarah Hari Anak Nasional, Diperingati Setiap 23 Juli: Dari Pekan Kanak-Kanak ke Hari Nasional

LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG,Ā  – Setiap tanggal 23 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN), sebuah momen penting yang menandai komitmen negara terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak Indonesia. Penetapan tanggal ini bukan tanpa alasan. Ia bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang menjadi tonggak hukum pertama dalam menjamin hak-hak anak di Indonesia.

Hari Anak Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh komponen bangsa akan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa. Anak-anak berhak atas hidup yang layak, tumbuh dan berkembang secara optimal, serta dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Dalam konteks ini, HAN menjadi panggilan moral bagi keluarga, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Akar Sejarah Hari Anak Nasional

Jauh sebelum ditetapkan secara resmi, gagasan memperingati hari anak sudah muncul sejak masa awal kemerdekaan. Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang berdiri tahun 1946, menjadi pelopor usulan peringatan Hari Kanak-Kanak Nasional. Bahkan, semangatnya sudah tumbuh sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928, yang menjadi simbol perjuangan perempuan Indonesia, termasuk dalam hal perlindungan anak.

Usulan Kowani akhirnya terwujud pada tahun 1952, ketika perayaan Pekan Kanak-Kanak pertama kali digelar. Salah satu momen bersejarah adalah pawai anak-anak di Istana Merdeka yang disambut langsung oleh Presiden Soekarno, sebagai simbol perhatian negara terhadap masa depan anak-anak.

Namun pada masa itu, belum ada tanggal tetap yang dijadikan acuan. Melalui Sidang Kowani di Bandung pada tahun 1953, diputuskan bahwa Pekan Kanak-Kanak akan diselenggarakan setiap minggu kedua bulan Juli, bertepatan dengan libur sekolah. Meskipun berlangsung rutin, keputusan tersebut dianggap belum memiliki nilai sejarah yang kuat karena tidak menetapkan satu tanggal tertentu.

Perubahan dan Penetapan Tanggal Resmi

Pada tahun 1959, pemerintah sempat menetapkan tanggal 1–3 Juni sebagai waktu pelaksanaan Hari Anak. Tanggal ini dipilih karena berdekatan dengan Hari Anak Internasional dan ulang tahun Presiden Soekarno. Namun, lagi-lagi belum ada landasan hukum yang kuat untuk menjadikannya sebagai peringatan nasional.

Gambar Artikel

Perubahan signifikan terjadi saat memasuki era Orde Baru. Presiden Soeharto mengambil langkah penting dengan menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional, bertepatan dengan pengesahan UU Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984, sehingga tanggal tersebut resmi menjadi momen peringatan nasional hingga saat ini.

Makna Hari Anak Nasional dalam Konteks Kekinian

Peringatan Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan. Ia menjadi momen evaluasi sejauh mana negara dan masyarakat memenuhi hak anak, terutama dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berubah.

Dalam era digital dan globalisasi, anak-anak menghadapi risiko baru seperti kekerasan daring, penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi media sosial, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang memanfaatkan data anak tanpa izin. Oleh karena itu, HAN menjadi momentum strategis untuk memperkuat edukasi, regulasi, dan aksi nyata dari semua pemangku kepentingan.

Setiap tahun, peringatan HAN biasanya diramaikan dengan berbagai kegiatan edukatif seperti lomba, diskusi, kampanye hak anak, dan peluncuran program nasional, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk organisasi masyarakat sipil dan sekolah.