NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Restorative Justice PTPN I untuk Terdakwa Pencurian Karet

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung –Ā  Restorative Justice PTPN I menjadi langkah yang ditempuh PTPN I Regional 7 dalam perkara dugaan pencurian getah karet yang melibatkan Mujiran (72).

Perusahaan memilih pendekatan kemanusiaan dengan memberikan maaf kepada terdakwa sambil tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

PTPN I Tempuh Restorative Justice untuk Mujiran

PTPN I Regional 7 mengambil langkah hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap Mujiran yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pencurian getah karet di areal perkebunan perusahaan.

Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, menjelaskan bahwa perusahaan mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan.

Selain itu, perusahaan juga memperhatikan usia lanjut serta kondisi fisik terdakwa.

Agung menegaskan bahwa PTPN I tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“PTPN I secara penuh tunduk dan patuh kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam perkara ini, PTPN I sebagai pihak yang dirugikan menggunakan haknya untuk mengambil sikap hukum dengan memaafkan Pak Mujiran berdasarkan pertimbangan kemanusiaan,” kata Agung.

Kesepakatan Damai Jadi Pertimbangan Proses Hukum

Menurut Agung, perusahaan dan keluarga Mujiran telah menandatangani kesepakatan damai.

Karena itu, perusahaan berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice mengedepankan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan.

Oleh sebab itu, perusahaan memilih penyelesaian yang lebih memperhatikan kondisi terdakwa.

Gambar Artikel

Mujiran sebelumnya menghadapi dakwaan terkait dugaan pencurian getah karet di areal sadap Kebun Bergen PTPN I Regional 7. Sementara itu, majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak perusahaan.

PTPN I Hormati Proses Persidangan

Di sisi lain, Agung menegaskan bahwa kesepakatan damai yang tercapai dengan Mujiran tidak berkaitan dengan proses hukum terhadap pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka atau terdakwa lainnya sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Perkara yang berkaitan dengan tersangka atau terdakwa lain merupakan domain aparat penegak hukum dan pengadilan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mengakomodasi sikap hukum yang telah kami ambil terhadap Pak Mujiran,” ujarnya.

Selain menempuh restorative justice, PTPN I Regional 7 juga berencana menyiapkan program asistensi sosial bagi Mujiran setelah proses hukum selesai sebagai bentuk kepedulian perusahaan.

Sementara itu, proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Pihak perusahaan menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda juga menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dalam perkara tersebut.

(Ahmad Royani, S.H.I)