Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kemenkum Lampung dorong UMKM naik kelas lewat merek dengan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui skema merek kolektif.
Langkah ini sekaligus bertujuan meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di pasar global serta mendorong kemandirian ekonomi nasional.
Perlindungan Hukum Jadi Kunci Daya Saing
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Taufiqqurahman, menjelaskan bahwa perlindungan hukum menjadi faktor utama dalam mendukung pertumbuhan usaha.
Oleh karena itu, pelaku UMKM harus segera memahami pentingnya kepemilikan merek.
Ia menekankan bahwa kualitas produk harus berjalan seiring dengan perlindungan hukum agar tidak menimbulkan risiko di masa depan.
“Kualitas produk tanpa perlindungan hukum adalah sebuah kerentanan. Kreativitas tanpa payung hukum dapat menimbulkan kerugian di masa depan. Oleh karena itu, merek bukan sekadar pembeda, tetapi janji kualitas dan reputasi yang harus dijaga,” ujar Taufiqqurahman dalam kegiatan Sosialisasi Merek dan Merek Kolektif.
Merek Kolektif Perkuat Gotong Royong UMKM
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pendaftaran merek kolektif memiliki nilai strategis karena mendorong kolaborasi antar pelaku usaha. Dengan demikian, para petani, perajin, dan UMKM dapat berada dalam satu identitas hukum yang kuat tanpa biaya besar secara individu.
Selain itu, skema ini juga menghapus anggapan bahwa perlindungan hukum hanya untuk pelaku usaha bermodal besar. Bahkan, strategi tersebut mampu meningkatkan posisi tawar daerah di pasar internasional melalui standar mutu yang terjaga.
Penghargaan untuk Pemerintah Daerah
Dalam kegiatan yang sama, Kanwil Kemenkum Lampung memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Metro. Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi aktif dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Taufiqqurahman menilai capaian Kota Metro dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

“Kami berharap capaian Kota Metro menjadi motivasi bagi kabupaten dan kota lain. Terlebih, Gubernur Lampung telah memberikan atensi khusus agar seluruh KDMP di Lampung segera mendaftarkan merek kolektif mereka,” tambah Taufiqqurahman.
Dukungan Program Nasional
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi berbasis produksi dalam negeri.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada slogan Kementerian Hukum RI, yaitu “Koperasi Naik Kelas, DJKI Melindungi”.
Ia kemudian menegaskan pentingnya kepemilikan merek sebagai indikator kemajuan koperasi.
“Artinya, jika koperasi ingin naik kelas, maka wajib memiliki merek. Tanpa itu, koperasi belum bisa dikatakan naik kelas,” tegasnya.
Pendampingan dan Fasilitasi Pendaftaran
Terakhir, Kanwil Kemenkum Lampung menyatakan kesiapan dalam memberikan pendampingan penuh kepada pelaku UMKM.
Dengan demikian, proses pendaftaran merek dapat berjalan lebih mudah sekaligus membuka akses pasar hingga mancanegara serta menjaga kearifan lokal.
(Ahmad Royani, S.H.I)

