Jakarta, NU Media Jati Agung – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan selisih harga komoditas energi seperti LPG 3 Kg dan Pertalite yang ditanggung APBN. Subsidi ini membuat masyarakat membayar lebih rendah dibanding harga asli di pasaran.
Pemerintah Tanggung Selisih Harga Energi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menanggung selisih harga energi agar masyarakat merasakan harga terjangkau.
“Harga di pasaran tampak lebih murah karena pemerintah menanggung selisih harga melalui subsidi dan kompensasi,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Ia mencontohkan harga solar. Harga asli solar seharusnya Rp 11.950 per liter, tetapi masyarakat hanya membayar Rp 6.800 per liter. Artinya, APBN menanggung selisih Rp 5.150 per liter.
Begitu pula dengan Pertalite. Harga asli mencapai Rp 11.700 per liter, sedangkan masyarakat cukup membayar Rp 10.000 per liter. Pemerintah menanggung Rp 1.700 per liter atau sekitar 15 persen.
Langkah ini menunjukkan keberpihakan fiskal pemerintah untuk meringankan biaya energi bagi masyarakat.
Minyak tanah juga mendapat subsidi besar. Dari harga asli Rp 11.150 per liter, pemerintah menanggung Rp 8.650, sehingga masyarakat hanya membayar Rp 2.500 per liter. Besarnya subsidi mencapai 78 persen dari harga asli.
LPG 3 Kg Paling Terasa Subsidi
LPG 3 Kg menjadi salah satu komoditas energi yang paling terasa subsidi pemerintah.
Purbaya mengungkapkan harga asli tabung LPG 3 Kg mencapai Rp 42.750, tetapi masyarakat cukup membayar Rp 12.750. Selisih Rp 30.000 ditanggung APBN.
Subsidi LPG 3 Kg ini membantu rumah tangga berpenghasilan rendah untuk tetap menggunakan energi bersubsidi. Pemerintah menekankan pengelolaan subsidi harus tepat sasaran agar tidak memberatkan anggaran negara secara berlebihan.
Subsidi Listrik Rumah Tangga
Selain energi berbahan bakar fosil, pemerintah juga menanggung selisih harga listrik rumah tangga.
Listrik 900 VA bersubsidi menanggung Rp 1.200 per kWh, atau 67 persen dari harga asli Rp 1.800 per kWh.
Untuk listrik non-subsidi 900 VA, pemerintah tetap menanggung Rp 400 per kWh atau 22 persen. Akibatnya, masyarakat membayar Rp 1.400 per kWh. Kebijakan ini memastikan masyarakat menikmati energi listrik dengan harga terjangkau.
Subsidi Pupuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
Tidak hanya energi, pemerintah juga menanggung selisih harga pupuk.
Pupuk urea dengan harga asli Rp 5.558 per kg disubsidi Rp 3.308 per kg oleh APBN. Pupuk NPK dari harga asli Rp 10.791 per kg mendapat subsidi Rp 8.491 per kg.
Langkah ini mendorong produktivitas pertanian nasional. Purbaya menegaskan, kebijakan subsidi pupuk dan energi merupakan bentuk perhatian fiskal pemerintah agar masyarakat, khususnya petani dan rumah tangga, dapat menikmati harga wajar.
Evaluasi dan Penyesuaian Subsidi
Purbaya menekankan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan subsidi agar tepat sasaran dan adil.
“Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan fiskal pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan subsidi ini akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan adil,” katanya.
Evaluasi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan anggaran negara. Pemerintah berharap setiap rupiah subsidi memberikan manfaat maksimal dan membantu kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Dampak Subsidi bagi Masyarakat
Subsidi energi dan pupuk membantu menekan biaya hidup rumah tangga dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan adanya subsidi LPG, Pertalite, dan listrik, masyarakat menikmati energi dengan harga lebih rendah dibandingkan harga asli pasar. Selain itu, subsidi pupuk mendorong produktivitas pertanian.
Petani bisa membeli pupuk dengan harga lebih ringan sehingga biaya produksi turun.
Dampak positif ini berdampak pada ketahanan pangan dan kesejahteraan ekonomi di tingkat rumah tangga.
Tantangan Pengelolaan Subsidi
Purbaya mengingatkan pengelolaan subsidi membutuhkan perencanaan matang. Subsidi yang tidak tepat sasaran dapat membebani APBN dan mengurangi efektivitas program.
Pemerintah memprioritaskan transparansi dan akurasi data agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Selain itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk tetap hemat energi dan efisien dalam penggunaan pupuk. Kesadaran ini penting agar subsidi memberikan manfaat jangka panjang dan tidak disalahgunakan. (ARF)