NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curanmor di Embung B ITERA

Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Kampus ITERA

Lampung, NU Media Jati Agung — Polsek Tanjung Bintang menangkap pelaku curanmor di area Embung B Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, dibantu Polres Lampung Selatan, melaksanakan operasi untuk menangkap pelaku.

Petugas menangkap pelaku berinisial MS (15), warga Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Sabah Balau. MS yang masih berstatus pelajar menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menjelaskan:

“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di wilayah Sabah Balau. Dari hasil interogasi, ia mengakui mencuri sepeda motor Honda Scoopy bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Edi Qorinas, Senin (10/11/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban AW (19), pelajar asal Way Kanan, memarkirkan motornya, Honda Scoopy warna biru putih tahun 2024 bernomor polisi BE 2243 WB, di area Embung B Kampus ITERA.

Setelah kegiatan perkuliahan, korban mendapati motornya hilang bersama satu buah helm berwarna putih.

Polisi langsung menyelidiki kasus ini dan mengidentifikasi pelaku. Petugas menyita barang bukti dari tangan MS, yaitu satu unit Honda Scoopy milik korban serta satu unit Honda Beat Street yang pelaku gunakan saat beraksi.

“Pelaku utama dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami identifikasi,” tambah Kompol Edi Qorinas.

Imbauan Kapolsek untuk Mahasiswa dan Pelajar

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan:

“Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi yang aman dan terang, serta jangan ragu segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Pencegahan bersama adalah kunci keamanan lingkungan,” tegasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan curanmor di Lampung Selatan. (ARF)