NU MEDIA JATI AGUNG

MWCNU JATI AGUNG
NU MEDIA JATI AGUNG
Edisi
Advetorial
Opini
Donasi
🗓️ 9, September 2025   |   ✍️ Haris Efendi

Polisi tangkap DPO kasus penadahan kambing curian di Lampung Selatan setelah buron hampir sepuluh bulan.

Penangkapan DPO

JATI AGUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, menangkap seorang pria berinisial S (45), warga Fajar Baru. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penadahan kambing curian.

Kasus bermula pada 14 November 2024, ketika korban bernama SAM (39) melapor bahwa tiga ekor kambing miliknya hilang dari kandang di Desa Fajar Baru. Ia mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.

Menurut Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, hasil penyelidikan menunjukkan dua dari kambing curian itu berpindah ke tangan pelaku. S membeli hewan tersebut meski mengetahui asal-usulnya tidak jelas.

Proses Penyelidikan Hingga Penangkapan

Polisi menetapkan S sebagai buronan setelah mengumpulkan bukti keterlibatannya dalam penadahan. Selama berbulan-bulan, petugas memantau sejumlah lokasi yang mereka curigai sebagai tempat persembunyian pelaku.

Pada Jumat (5/9/2025) sore, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera mendapat informasi tentang keberadaan S di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Rudy pada Minggu (7/9/2025).

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia menerima dan membeli dua kambing hasil curian dari pihak lain.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yaitu:

  • Satu unit sepeda motor Honda Vario 125.
  • Satu buah angkong (alat angkut).
  • Dua ekor kambing jenis Jawa Randu dan Cross Boer yang masih hidup.

Barang bukti itu memperkuat dugaan keterlibatan S dalam kasus penadahan.

Jerat Hukum untuk Pelaku Penadahan

Polisi menahan S di Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengatur hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan, karena ada tersangka lain dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tegas Kapolsek.

Dampak Kasus Penadahan Kambing Curian

Kasus penadahan kambing curian ini menimbulkan kerugian ganda bagi masyarakat desa. Selain korban kehilangan ternak, warga lain bisa ikut rugi jika kambing curian masuk ke pasar lokal.

Penadahan juga memperpanjang rantai tindak kriminal. Tanpa penadah, pencuri tidak punya pasar untuk menjual hasil kejahatannya.

Menurut akademisi hukum pidana dari Universitas Lampung, penadahan merupakan “tindak kriminal yang memperkuat praktik pencurian.” Karena itu, polisi harus menindak tegas pelakunya.

Perbandingan dengan Kasus Serupa

Kasus pencurian hewan ternak sudah sering terjadi di Lampung. Pada 2023, Polres Lampung Timur menangkap sindikat pencuri kambing lintas desa. Dalam kasus itu, penadah berperan sebagai pengepul yang menjual kembali kambing ke pasar antar kabupaten.

Jika dibandingkan, pola kejahatannya sama: pencuri mengambil ternak pada malam hari, lalu penadah membeli dengan harga murah. Aparat penegak hukum menilai bahwa penadah memegang peran kunci dalam rantai kejahatan ini.

Upaya Polisi Mencegah Kasus Serupa

Selain melakukan penindakan, polisi juga mengimbau warga agar meningkatkan keamanan kandang ternak. Beberapa langkah pencegahan yang mereka sarankan antara lain:

1. Meningkatkan Sistem Keamanan Kandang
Warga memasang kunci ganda atau alat pengaman tambahan di kandang hewan.

2. Ronda Malam di Desa
Polsek Jati Agung mendorong warga membentuk ronda malam untuk mencegah pencuri masuk ke desa.

3. Kerja Sama dengan Aparat Desa
Warga segera melapor jika melihat transaksi jual-beli hewan ternak dengan harga tidak wajar.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah

Warga Fajar Baru menyambut baik penangkapan pelaku. Mereka menilai kehadiran polisi memberi rasa aman setelah berbulan-bulan resah karena pencurian kambing.

Aparat desa berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi warga agar tidak membeli hewan ternak tanpa identitas jelas.

Dinas Peternakan Lampung Selatan juga menyatakan kesiapannya membantu aparat dalam pendataan hewan ternak agar bisa dilacak jika terjadi pencurian.

Penangkapan DPO kasus penadahan kambing curian di Lampung Selatan membuktikan keseriusan polisi memberantas kejahatan di desa. Aparat menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas penadah sesuai hukum.

Masyarakat harus tetap waspada dan tidak ikut dalam praktik jual beli hasil curian. Bagikan berita ini agar semakin banyak orang sadar pentingnya menolak penadahan.