
Buronan Curas Setelah Setahun Menghilang
LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG – Polisi menangkap buronan curas di Lampung Selatan setelah pria itu menghilang lebih dari setahun. Oleh karena itu, masyarakat yang sebelumnya resah akhirnya merasa lega. Selain itu, polisi berhasil menutup kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat menimbulkan keresahan luas.
Kasus curas tersebut melibatkan dua pelaku, D.E. dan S. Sementara itu, kedua pria itu melakukan pencurian pada 4 Maret 2024 di rumah Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Saat ini, S. sudah menjalani hukuman penjara atas kasus berbeda.
Kronologi Kejadian Curas di Kalianda
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB. Pada saat itu, D.E. mengawasi situasi di luar rumah dengan sepeda motor. Sementara itu, S. mencongkel pintu dapur untuk masuk ke rumah korban. Setelah itu, S. mendobrak pintu kamar, mencekik leher korban, lalu menodongkan obeng ke perut sambil memaksa korban menyerahkan barang berharga. Dengan demikian, korban tidak mampu melawan.
Harta Benda yang Pelaku Rampas
Pelaku membawa kabur berbagai barang. Antara lain, mereka mengambil perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram. Selain itu, mereka menggasak uang tunai sekitar Rp20 juta. Tidak hanya itu, mereka juga merampas tas berisi dua dompet dengan total Rp5,5 juta. Kemudian, mereka turut mengambil surat-surat penting milik korban. Terakhir, mereka membawa satu unit handphone Vivo Y21A. Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian hingga Rp35 juta.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Upaya Polisi Melacak Pelaku
Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa polisi melakukan penyelidikan intensif sejak korban melapor. Namun demikian, D.E. terus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi.
“Polisi sudah berupaya menangkap D.E. sejak tahun lalu, tetapi tersangka selalu melarikan diri. Akan tetapi, setelah penyelidikan lanjutan, kami berhasil melacak keberadaannya. Akhirnya, kami menangkapnya di rumahnya di Desa Suak,” ujar AKP Indik Rusmono saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan.
Pengakuan Tersangka
Hasil pemeriksaan menyebutkan D.E. berperan sebagai pencari target sekaligus pengawas situasi. Sementara itu, S. bertindak langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah aksi selesai, kedua pelaku membagi hasil rampasan. Akibatnya, D.E. menerima Rp6,5 juta. Kemudian, ia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Barang Bukti yang Polisi Amankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Secara rinci, barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya. Selain itu, polisi juga menyita satu buah celengan. Kemudian, polisi turut mengamankan perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan demikian, kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dampak dan Respons Masyarakat
Penangkapan ini menarik perhatian publik. Di satu sisi, warga Desa Agom merasa lega karena polisi berhasil mengungkap kasus yang sempat menimbulkan keresahan. Di sisi lain, masyarakat menilai keberhasilan polisi membuktikan komitmen mereka menjaga keamanan serta menindak tegas pelaku kriminal.
Upaya Polisi Menekan Angka Kejahatan
Peningkatan Patroli dan Pencegahan
Polres Lampung Selatan meningkatkan patroli skala besar dan kegiatan pencegahan untuk menekan angka kriminalitas. Selain itu, polisi menggencarkan kolaborasi dengan masyarakat melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling). Dengan cara ini, polisi berharap angka kejahatan semakin menurun.
Edukasi kepada Warga
Selain patroli, polisi rutin memberikan imbauan agar masyarakat tetap waspada. Misalnya, polisi mengajak warga memasang kunci ganda pada pintu rumah. Kemudian, polisi mendorong warga menyimpan barang berharga di tempat aman. Selain itu, polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Dengan begitu, warga dapat membantu aparat menjaga keamanan lingkungan.
Kasus penangkapan buronan curas di Lampung Selatan menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan. Oleh sebab itu, masyarakat menilai penegakan hukum berjalan efektif. Dengan tertangkapnya D.E. dan S., polisi berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Polisi memastikan akan terus mengusut tuntas tindak pidana serupa. Dengan demikian, rasa aman masyarakat tetap terjaga.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh