NU MEDIA JATI AGUNG

MWCNU JATI AGUNG
NU MEDIA JATI AGUNG
Edisi
Advetorial
Opini
Donasi
🗓️ 8, September 2025   |   ✍️ Haris Efendi

Buronan Curas Setelah Setahun Menghilang

LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG – Polisi menangkap buronan curas di Lampung Selatan setelah pria itu menghilang lebih dari setahun. Oleh karena itu, masyarakat yang sebelumnya resah akhirnya merasa lega. Selain itu, polisi berhasil menutup kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat menimbulkan keresahan luas.

Kasus curas tersebut melibatkan dua pelaku, D.E. dan S. Sementara itu, kedua pria itu melakukan pencurian pada 4 Maret 2024 di rumah Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Saat ini, S. sudah menjalani hukuman penjara atas kasus berbeda.

Kronologi Kejadian Curas di Kalianda

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB. Pada saat itu, D.E. mengawasi situasi di luar rumah dengan sepeda motor. Sementara itu, S. mencongkel pintu dapur untuk masuk ke rumah korban. Setelah itu, S. mendobrak pintu kamar, mencekik leher korban, lalu menodongkan obeng ke perut sambil memaksa korban menyerahkan barang berharga. Dengan demikian, korban tidak mampu melawan.

Harta Benda yang Pelaku Rampas

Pelaku membawa kabur berbagai barang. Antara lain, mereka mengambil perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram. Selain itu, mereka menggasak uang tunai sekitar Rp20 juta. Tidak hanya itu, mereka juga merampas tas berisi dua dompet dengan total Rp5,5 juta. Kemudian, mereka turut mengambil surat-surat penting milik korban. Terakhir, mereka membawa satu unit handphone Vivo Y21A. Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian hingga Rp35 juta.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Upaya Polisi Melacak Pelaku

Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa polisi melakukan penyelidikan intensif sejak korban melapor. Namun demikian, D.E. terus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi.

“Polisi sudah berupaya menangkap D.E. sejak tahun lalu, tetapi tersangka selalu melarikan diri. Akan tetapi, setelah penyelidikan lanjutan, kami berhasil melacak keberadaannya. Akhirnya, kami menangkapnya di rumahnya di Desa Suak,” ujar AKP Indik Rusmono saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan.

Pengakuan Tersangka

Hasil pemeriksaan menyebutkan D.E. berperan sebagai pencari target sekaligus pengawas situasi. Sementara itu, S. bertindak langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah aksi selesai, kedua pelaku membagi hasil rampasan. Akibatnya, D.E. menerima Rp6,5 juta. Kemudian, ia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Barang Bukti yang Polisi Amankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Secara rinci, barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya. Selain itu, polisi juga menyita satu buah celengan. Kemudian, polisi turut mengamankan perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan demikian, kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dampak dan Respons Masyarakat

Penangkapan ini menarik perhatian publik. Di satu sisi, warga Desa Agom merasa lega karena polisi berhasil mengungkap kasus yang sempat menimbulkan keresahan. Di sisi lain, masyarakat menilai keberhasilan polisi membuktikan komitmen mereka menjaga keamanan serta menindak tegas pelaku kriminal.

Upaya Polisi Menekan Angka Kejahatan

Peningkatan Patroli dan Pencegahan

Polres Lampung Selatan meningkatkan patroli skala besar dan kegiatan pencegahan untuk menekan angka kriminalitas. Selain itu, polisi menggencarkan kolaborasi dengan masyarakat melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling). Dengan cara ini, polisi berharap angka kejahatan semakin menurun.

Edukasi kepada Warga

Selain patroli, polisi rutin memberikan imbauan agar masyarakat tetap waspada. Misalnya, polisi mengajak warga memasang kunci ganda pada pintu rumah. Kemudian, polisi mendorong warga menyimpan barang berharga di tempat aman. Selain itu, polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Dengan begitu, warga dapat membantu aparat menjaga keamanan lingkungan.

Kasus penangkapan buronan curas di Lampung Selatan menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan. Oleh sebab itu, masyarakat menilai penegakan hukum berjalan efektif. Dengan tertangkapnya D.E. dan S., polisi berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Polisi memastikan akan terus mengusut tuntas tindak pidana serupa. Dengan demikian, rasa aman masyarakat tetap terjaga.