Fraksi Golkar Kawal Implementasi Pergub Ubi Kayu Lampung
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Fraksi Golkar DPRD Lampung menyatakan komitmen penuh untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan Pergub Ubi Kayu Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola dan hilirisasi komoditas tersebut. Kebijakan ini baru diteken Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada akhir Oktober dan langsung menarik perhatian karena menyentuh kepentingan petani singkong di berbagai daerah.
Fraksi Golkar Soroti Kepastian Harga dan Perlindungan Petani
Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung Supriyadi Hamzah menilai hadirnya Pergub ini meningkatkan rasa aman para petani karena aturan tersebut mengatur kepastian harga serta perlindungan dalam rantai tata niaga.
Sebelum kutipan langsung, Nova beri paragraf pengantar agar mengalir:
Ia menegaskan komitmen partainya untuk menjaga agar pelaksanaan aturan berjalan transparan dan berpihak kepada petani.
“Pergub ini membawa angin segar bagi petani singkong. Kami siap mengawal bahkan mengawasi prakteknya di lapangan,” kata Supriyadi yang juga Ketua Komisi III DPRD Lampung itu.
Supriyadi juga mengapresiasi langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal karena menerbitkan pedoman resmi tataniaga singkong. Menurutnya, regulasi ini berperan penting bagi keseimbangan hubungan antara dunia usaha dan petani.
“Pergub ini menjadi pedoman bersama antara pelaku usaha, petani, dan pemerintah. Kami mendukung penuh karena mampu menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang kuat karena Lampung berstatus sebagai lumbung singkong nasional. Ia meyakini aturan tersebut mampu mendorong nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan petani.
“Dengan adanya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, posisi petani menjadi lebih terlindungi karena ada aturan jelas soal kemitraan, harga, dan hilirisasi,” tegasnya.
Penguatan Hilirisasi dan Pengawasan Tata Niaga
Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Agus Sutanto menilai Pergub 36/2025 mampu memperkuat ekonomi daerah karena mengatur aspek fundamental dalam tata niaga ubi kayu. Sebelum memasuki kutipan langsung, artikel membutuhkan transisi agar paragraf lebih mengalir:
Ia menilai aturan tersebut tidak hanya mengatur kemitraan, tetapi juga mendorong hilirisasi dan transparansi harga.
“Pertama, kemitraan adil antara petani dan pabrik berbasis perjanjian tertulis. Kedua, transparansi harga dan mekanisme penetapan harga yang menguntungkan kedua belah pihak. Ketiga, dorongan hilirisasi agar Lampung tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi juga menghasilkan produk olahan seperti tapioka, bioetanol, pakan ternak, dan makanan olahan. Keempat, penguatan pengawasan dengan melibatkan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan masyarakat sipil,” terang Agus.
Agus juga menyoroti ketentuan mengenai intervensi pemerintah jika harga pasar turun di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP).
“Artinya, ada jaminan perlindungan bagi petani dari gejolak harga,” ujarnya.
Lampung Tetap Jadi Sentra Singkong Nasional
Lampung masih menempati posisi teratas sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia. Data Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun 2024 menyebutkan produksi singkong mencapai 7,9 juta ton per tahun atau lebih dari separuh produksi nasional.
Data Kementerian Pertanian tahun 2022 juga mencatat Lampung menyumbang 39,74 persen dari total produksi ubi kayu Indonesia dengan volume 5,95 juta ton. Komoditas ini terus menopang ekonomi rakyat karena menyumbang 7–8 persen PDRB sektor pertanian dan menyerap ratusan ribu tenaga kerja dari hulu hingga hilir. (Ahmad Royani, S.H.I)

