NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Penipuan Rp1,45 Miliar Mailindawati: Mediasi Polres Lampung Selatan Buntu

Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang melibatkan Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, belum menemukan titik akhir. Mediasi yang digelar Polres Lampung Selatan berujung tanpa hasil setelah para terlapor gagal menepati janji pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.


Kasus Penipuan Rp1,45 Miliar Mailindawati Memasuki Babak Baru

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung β€”Satreskrim Polres Lampung Selatan terus memproses laporan penipuan Rp1,45 miliar yang diajukan Mailindawati. Setelah menanti selama beberapa bulan, Mailindawati akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari penyidik. Surat itu juga mencantumkan rencana gelar mediasi antara korban dan para terlapor.

Penyidik menerbitkan surat bernomor B/666/IX/2025/Reskrim pada 15 September 2025. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H., menandatangani surat tersebut. Penyidik menyiapkan gelar perkara terhadap dua nama, MR dan YN, sebagai terlapor dalam kasus ini.

Mailindawati menyambut surat itu dengan perasaan lega sekaligus tegang.

β€œBesok Gelar, Bang. Saya lega karena ada tindak lanjut dari kepolisian, tapi di sisi lain deg-degan. Saya hanya ingin hak saya kembali, bukan balas dendam,” ujarnya pada Jumat, 3 Oktober 2025.


Awal Mula Kasus Penipuan dan Kerugian Miliaran Rupiah

Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Mailindawati dan dua orang yang kini berstatus terlapor. Kerja sama tersebut justru menimbulkan kerugian besar bagi Mailindawati. Ia kehilangan uang senilai Rp1,45 miliar, yang sebagian besar berasal dari pinjaman bank. Hingga kini, ia masih mencicil pinjaman tersebut setiap bulan.

β€œSaya masih berjuang menutup angsuran. Uang itu hasil kerja keras bertahun-tahun dan pinjaman bank. Saya harap polisi bisa bantu saya dapat keadilan,” katanya.

Mailindawati menanamkan uang itu berdasarkan rasa percaya kepada para terlapor. Namun, setelah beberapa waktu, komunikasi mereka terputus dan janji keuntungan tidak pernah terwujud. Kondisi itu mendorong Mailindawati untuk melapor ke Polres Lampung Selatan agar kasus tersebut masuk ke jalur hukum.


Mediasi Polres Lampung Selatan Tidak Capai Hasil

Penyidik Polres Lampung Selatan memfasilitasi mediasi antara Mailindawati dan dua terlapor pada 18 September 2025. Pertemuan berlangsung di ruang Satreskrim Polres Lampung Selatan dengan kehadiran korban, suami, kuasa hukum, dan kedua terlapor.

Mailindawati menjelaskan bahwa mediasi sempat menghasilkan janji pengembalian dana.

β€œMediasi terlaksana tanggal 18 September pagi, hasilnya terlapor menyanggupi pembayaran Rp1,3 miliar paling cepat sebelum tanggal 30 September 2025,” ujar Mailindawati.

Kedua terlapor tidak memenuhi janji itu hingga batas waktu berakhir. Tidak satu rupiah pun mereka kembalikan kepada Mailindawati.

β€œHarapan saya semoga pihak kepolisian bisa membantu penanganan tindak penipuan ini untuk segera gelar perkara, karena terlapor tidak menepati hasil mediasi tanggal 18 September,” tegasnya.

Mailindawati juga menyebut bahwa ia tidak mengetahui apakah penyidik menuliskan hasil mediasi dalam berita acara resmi.

Gambar Artikel

β€œSaya gak tahu, Bang. Tapi saat mediasi berlangsung, anggota kepolisian ambil gambar kami,” tuturnya.

Kegagalan mediasi membuat Mailindawati meminta kepolisian mempercepat proses gelar perkara dan menindak para terlapor sesuai hukum yang berlaku.


Polres Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Profesional

Satreskrim Polres Lampung Selatan menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalisme dan transparansi dalam penanganan setiap laporan masyarakat. AKP Indik Rusmono menandatangani Maklumat Pelayanan yang menyatakan kesiapan jajarannya memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

Isi maklumat tersebut berbunyi:

β€œSanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan. Apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima kritik dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.”

Maklumat itu mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan akuntabilitas publik. Satreskrim Polres Lampung Selatan berupaya memberikan rasa keadilan kepada setiap pelapor, termasuk dalam kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menimpa Mailindawati.


Mailindawati Harap Proses Hukum Segera Tuntas

Mailindawati berharap aparat penegak hukum segera menyelesaikan penyelidikan terhadap laporan yang ia ajukan. Ia menilai sudah cukup lama memberi kesempatan untuk penyelesaian secara damai, namun tidak ada hasil nyata.

Ia juga mengakui tekanan psikologis dan beban ekonomi akibat kasus ini semakin berat. Meski begitu, ia tetap berusaha sabar dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada kepolisian.

Mailindawati menegaskan bahwa ia tidak mengejar balas dendam. Ia hanya menuntut haknya kembali dan ingin kasus tersebut berakhir dengan keadilan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kejelasan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan. Publik kini menunggu langkah tegas Polres Lampung Selatan dalam memproses perkara tersebut.


Catatan Redaksi

Satreskrim Polres Lampung Selatan masih memproses penyelidikan atas laporan penipuan Rp1,45 miliar yang melibatkan Mailindawati. Masyarakat dapat menyampaikan informasi tambahan atau kritik terkait proses hukum ini melalui layanan pengaduan publik di nomor 0813-6946-5000. (Tim).