Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu (24/9/2025). Langkah itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai miliaran rupiah.
Penggeledahan Rumah Dendi Ramadhona
BANDAR LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG,- Penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kediaman Dendi Ramadhona. Rumah mewah itu berada di Gang Bukit, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Selain itu, tim penyidik datang dengan mobil operasional dan langsung memasuki area rumah. Personel TNI AD menjaga proses penggeledahan dengan pengamanan ketat.
Kemudian, sejumlah jaksa terlihat mengenakan rompi merah. Mereka keluar-masuk rumah selama pemeriksaan berlangsung.
Proses Penggeledahan Tiga Jam
Tim kejaksaan memulai penggeledahan pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, mereka mengakhiri kegiatan itu sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan demikian, seluruh rangkaian berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberi keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut.
Kejati Belum Beri Penjelasan Resmi
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Armen Wijaya belum merespons konfirmasi wartawan. Upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat jawaban.
Oleh karena itu, publik masih menunggu kejelasan mengenai barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan rumah Dendi Ramadhona.
Pemeriksaan Sebelumnya terhadap Dendi Ramadhona
Sebelumnya, pada 4 September 2025, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa Dendi Ramadhona sebagai saksi. Pemeriksaan itu juga terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar.
Setelah pemeriksaan, Dendi menyampaikan bahwa ia memberi keterangan sebagai mantan kepala daerah. Menurutnya, penyidik meminta penjelasan soal proyek bermasalah di dinas terkait.
“Iya, dimintai keterangan selaku dulu saat menjadi kepala daerah terkait adanya permasalahan proyek SPAM di dinas terkait,” kata Dendi usai pemeriksaan, Kamis (4/9/2025).
Dugaan Kerugian Negara dalam Proyek SPAM
Proyek SPAM dengan nilai Rp 8 miliar tersebut diduga bermasalah sejak awal pelaksanaan. Akibatnya, proyek itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Selain itu, publik menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
Dengan demikian, penggeledahan rumah Dendi Ramadhona menjadi langkah lanjutan untuk memperdalam bukti dalam penyelidikan.
Publik Menanti Langkah Kejati Lampung
Masyarakat kini menunggu Kejati Lampung menindaklanjuti hasil penggeledahan. Selanjutnya, publik ingin melihat langkah tegas kejaksaan dalam menuntaskan dugaan korupsi ini.
Terlebih lagi, kasus korupsi proyek SPAM menyangkut hajat hidup masyarakat. Karena itu, publik berharap Kejati Lampung memproses kasus ini secara transparan dan profesional.
Pada akhirnya, penggeledahan rumah eks Bupati Pesawaran tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum. Dengan demikian, kejaksaan menunjukkan upaya memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
Penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar. Proses berlangsung tiga jam dengan pengamanan ketat. Hingga kini, publik menunggu hasil penggeledahan dan langkah selanjutnya dari kejaksaan.

