Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlangsung
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di tujuh provinsi di Indonesia, termasuk Lampung.
Program ini memberikan berbagai keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pokok pajak, hingga penghapusan sebagian tunggakan.
Pemerintah daerah menjalankan kebijakan tersebut dengan jadwal yang berbeda, mulai Juni hingga Desember 2026.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak
1. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar program keringanan pajak kendaraan pada 1β30 Juni 2026.
Program tersebut meliputi penghapusan seluruh denda PKB, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk masa pajak 2025 ke bawah, serta pembebasan denda SWDKLLJ bagi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
2. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta.
Program berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan BBNKB.
Karena itu, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai bunga keterlambatan.
Selain itu, sistem pajak daerah memberikan fasilitas tersebut secara otomatis.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program Gas Jateng 5 Persen hingga 21 Desember 2026.
Program ini memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Selain memberikan potongan pokok pajak, pemerintah juga mengurangi tunggakan beserta sanksi administrasi bagi wajib pajak yang membayar pajak pada periode 20 Februariβ21 Desember 2026.
4. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mulai menjalankan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan potongan bagi wajib pajak yang selalu membayar pajak tepat waktu.
5. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan pajak mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Program tersebut menghapus denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Namun, wajib pajak tetap membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ yang sedang berjalan, serta PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Selain itu, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 6 persen, 4 persen, dan 2 persen sesuai waktu pembayaran sebelum jatuh tempo.
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Selain menghapus denda, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan mulai 1 April hingga akhir Agustus 2026.
Program tersebut bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dengan biaya yang lebih ringan.
7. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menjalankan program pemutihan pajak kendaraan 2026 mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah memberikan berbagai insentif kepada wajib pajak.
Wajib pajak yang menunggak selama satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Setelah itu, pemerintah menghapus sisa tunggakan beserta seluruh dendanya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda dan pajak progresif, diskon biaya mutasi serta balik nama kendaraan, potongan khusus bagi kendaraan yang masuk ke Lampung, dan insentif bagi masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu.
Informasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini sesuai jadwal di masing-masing provinsi.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu segera mendatangi kantor Samsat sebelum masa program berakhir agar memperoleh seluruh keringanan yang tersedia.
(Ahmad Royani, S.H.I)

