NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Akses Layanan Hukum Diperkuat, Pemkab Lamsel Gandeng PA Kalianda

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung – akses layanan hukum bagi masyarakat menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kalianda.

Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat pelayanan hukum bagi warga, terutama kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Lampung Selatan.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap informasi, konsultasi, serta penyelesaian perkara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab dan PA Kalianda Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kalianda diharapkan mampu mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.

Sebelum menyampaikan komitmen tersebut, Egi menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Pemkab Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Kalianda sepakat memperkuat sinergi dalam edukasi hukum, peningkatan akses layanan, serta pengembangan program-program yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” kata dia.

Edukasi Hukum Dinilai Penting bagi Masyarakat

Menurut Egi, pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan keluarga maupun administrasi hukum secara tepat.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong program edukasi hukum yang menjangkau masyarakat secara luas.

Selanjutnya, Egi menilai sosialisasi hukum perlu melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah agar manfaatnya semakin besar.

“Aksi nyata dalam bentuk sosialisasi sangat penting. Mungkin bisa bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kominfo maupun perangkat daerah lainnya, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengantisipasi perceraian dan persoalan keluarga lainnya,” ujar Egi.

Selain itu, Egi mengingatkan agar setiap program memiliki sasaran yang jelas dan dampak yang terukur bagi masyarakat.

“Kita harus mencapai objeknya, jangan sampai program hanya menjadi seremonial. Mari kita bahas program-program yang membawa dampak positif bagi masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuka ruang komunikasi yang luas bagi Pengadilan Agama Kalianda dalam menjalankan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

Gambar Artikel

PA Kalianda Dorong Perluasan Akses Layanan Hukum

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Dian Siti Kusumawardani, menjelaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meminta dukungan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dian menegaskan komitmen Pengadilan Agama Kalianda untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami mohon doa restu dari Pak Bupati. Kami memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat dan tentunya berharap dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Dian.

Pengadilan Agama Tangani Ribuan Perkara Setiap Tahun

Dian menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap Pengadilan Agama hanya menangani persoalan keluarga dan perceraian.

Padahal, kewenangan lembaga tersebut juga mencakup perkara hak waris, pengangkatan anak, hingga sengketa kebendaan tertentu.

Karena itu, Pengadilan Agama Kalianda terus memperluas sosialisasi agar masyarakat memahami berbagai layanan yang tersedia dan mengetahui hak-hak hukumnya.

“Kami berkomitmen memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan Pengadilan Agama. Masyarakat membutuhkan kehadiran kami dan kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.

Dian juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Kalianda menangani sekitar 2.800 perkara setiap tahun.

Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum keagamaan.

Selain itu, pihaknya menilai kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus menghilangkan anggapan bahwa layanan Pengadilan Agama sulit diakses.

“Banyak yang menganggap prosedurnya berbelit-belit, padahal tidak demikian. Kami ingin memutus sekat antara Pengadilan Agama dan masyarakat,” tambahnya.

(Ahmad Royani, S.H.I)