Skip to main content

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

​Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif, Sekda Lampung Tengah Tetap Ngantor

Kasus Hukum Penyimpangan Pegawai di Lampung

LAMPUNG TENGAH, NU MEDIA JATI AGUNG, – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi honorer di Kota Metro pada hari Jumat (10/7/2026). Meskipun menyandang status hukum baru tersebut, Welly tetap menjalankan roda kepemimpinan dan aktivitas kedinasan di kantornya secara normal hingga saat ini.

​Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka memilih langkah kooperatif untuk menghadapi semua tahapan hukum selanjutnya. Welly mengonfirmasi komitmennya guna menghormati seluruh rangkaian pemeriksaan yang tengah berjalan di markas Polda Lampung.

​Alasan Hukum Pejabat Tetap Berkantor

​Kuasa hukum Welly Adiwantra, Ahmad Handoko, menjelaskan alasan yuridis terkait aktivitas kliennya yang tetap bekerja di kantor pemerintah daerah. Handoko menyandarkan keputusan tersebut pada regulasi formal, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Advertisement
Advertisement

​Aturan tersebut memperbolehkan seorang abdi negara yang berstatus tersangka untuk tetap menuntaskan kewajiban birokrasinya selama kepolisian belum melakukan penahanan badan. Oleh karena itu, Welly memandang tugas pelayanan publik di Lampung Tengah wajib berjalan demi kelancaran administrasi pemerintahan.

​”Karena dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 diterangkan bahwa pejabat atau ASN yang walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kalau tidak dilakukan penahanan, maka tidak ada alasan untuk diberhentikan sementara,” jelas Handoko.

Advertisement
Advertisement

​Persiapan Bukti untuk Panggilan Penyidik

​Hingga pertengahan Juli ini, tim hukum Welly mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Kendati demikian, Handoko memastikan kliennya akan langsung menghadiri panggilan penyidik secara sukarela kapan pun polisi membutuhkan keterangannya.

​”Kami tegaskan klien kami siap menunggu dan hadir kapan pun diperlukan. Sampai saat ini belum ada panggilan. Prinsipnya, beliau berulang kali mengatakan akan kooperatif and akan membuktikan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement

​Pihak pengacara kini fokus mengumpulkan berkas administrasi dan dokumen tandingan yang valid untuk menyangkal tuduhan korupsi honorer tersebut. Tim penasihat hukum memandang persiapan pembelaan ini sangat krusial guna menjamin hak-hak konstitusional Welly sebagai warga negara di depan hukum.

​”Kami menghormati rekan-rekan penyidik dalam menetapkan Pak Welly sebagai tersangka. Akan tetapi, Pak Welly selaku warga negara juga memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata Handoko.

Advertisement
Advertisement

​Langkah Strategis Polda Lampung

​Pada sisi lain, jajaran penyidik Polda Lampung bergerak cepat dengan mengagendakan pemeriksaan perdana Welly dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga intens membangun komunikasi dan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan peningkatan status hukum Welly dari saksi menjadi tersangka utama. Heri menyampaikan bahwa tim penyidik membutuhkan keterangan langsung dari sang pejabat dalam waktu dekat ini demi merampungkan berkas perkara.

Advertisement
Advertisement

​”Pada saat ini sudah naik tahapan dari saksi menjadi tersangka. Kami berkoordinasi dengan JPU, Kortastipidkor Polri hingga pihak terkait lainnya,” kata Heri.

​Polda Lampung juga menegaskan bahwa mereka memegang opsi penahanan terhadap Welly apabila situasi dan kebutuhan objektif penyidikan menuntut hal tersebut. Polisi akan mengambil keputusan taktis pasca-pemeriksaan tersangka dan setelah mencermati tingkat kooperatif sang pejabat selama proses interogasi.

​”Tentu Polda Lampung akan memanggil yang bersangkutan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

​Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara

​Dasar utama kepolisian menaikkan status Welly menjadi tersangka mengacu pada hasil audit resmi instansi berwenang. Penyidik mengantongi data riil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung yang menemukan kebocoran anggaran yang sangat besar.

​Laporan BPKP Lampung mengonfirmasi bahwa nilai kerugian negara akibat manipulasi data pegawai ini mencapai angka Rp7,38 miiliar. Kombes Pol Heri Rusyaman menganggap angka temuan BPKP tersebut menjadi alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat tersangka.

​”Kami sudah menangani kasus tersebut dan mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP Lampung untuk kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar,” kata Heri.

​Penyidik sejauh ini sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi yang mengetahui alur pencairan dana publik untuk pegawai fiktif tersebut. Pemeriksaan puluhan saksi ini bertujuan memperkuat sangkaan pasal pidana korupsi honorer yang melilit Sekda Lampung Tengah itu.

​”Kita kaitkan dengan hasil kerugian negara dan selanjutnya apabila pemeriksaan saksi-saksi sudah lengkap, akan dilihat langkah berikutnya,” ujar Heri.

​Asal-Usul Kasus di Kota Metro

​Perkara dugaan korupsi honorer ini bermula saat Welly Adiwantra menduduki posisi sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Jabatan strategis masa lalu tersebut memberikan Welly wewenang penuh atas tata kelola pegawai kontrak di lingkungan pemerintah kota.

​Polisi menduga kuat Welly menyalahgunakan wewenang dengan merekrut ratusan tenaga honorer yang menyalahi regulasi baku pemerintah. Rekrutmen ilegal ini berdampak langsung pada penggelontoran dana APBD untuk pembayaran gaji serta tunjangan yang tidak sah.

​”Tenaga honorer diduga tidak sah dalam perkara tersebut. Jumlahnya sekitar 383 orang untuk periode 2024-2025,” kata Heri.

​Polisi mengidentifikasi sekitar 383 nama pekerja fiktif yang menerima aliran dana negara sepanjang periode tahun 2024 hingga tahun 2025. Kini, penyidik fokus menyelesaikan berkas tuntutan dan mengupayakan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

​”Apabila lengkap, apakah perlu atau tidak dilakukan penahanan, nanti akan kami lihat situasi ke depannya,” katanya.