Jakarta, NU Media Jati Agung ā Pemerintah batasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Kementerian mengeluarkan aturan ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Aturan Baru Pembatasan Akses Anak ke Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap.
Pemerintah terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap penggunaan platform digital oleh anak-anak. Setelah itu, pemerintah menetapkan pembatasan bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun agar tidak memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
Implementasi Dimulai 28 Maret 2026
Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah resmi mengeluarkan aturan turunan dari PP Tunas pada Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan tujuan kebijakan tersebut kepada publik.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Pemerintah akan memulai implementasi aturan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh penyelenggara platform digital menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru tersebut.
Platform Digital Berisiko Tinggi Akan Menonaktifkan Akun Anak
Pemerintah akan menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.
Selain itu, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Oleh karena itu, proses implementasi akan berlangsung secara bertahap hingga semua platform memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Ingin Lindungi Anak dari Risiko Dunia Digital
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan pembatasan akses platform digital bagi anak mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.
Anak-anak bisa saja mengeluh, sementara orang tua mungkin merasa bingung menghadapi perubahan tersebut.
Namun demikian, pemerintah tetap menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman di dunia digital.
Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi masa depan anak-anak.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak ke platform digital.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman nyata di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi penggunaan platform digital.
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Bahwa aturan tersebut membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Dia menyatakan bahwa melalui regulasi pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)


