KPK Umumkan Status Tersangka Usai OTT
Jakarta, NU Media Jati Agung- OTT yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka setelah tim penindakan mengamankannya dalam Operasi Tangkap Tangan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Selanjutnya, KPK menyampaikan penetapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Karena itu, KPK langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait.
Fadia Mengaku Tidak Memahami Hukum dan Birokrasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Fadia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. Ia menyebut latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi ya, bukan seorang birokrat, ini yang disampaikan oleh saudari FAR. Dengan demikian saudara FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Sebelum terjun ke politik, Fadia dikenal sebagai pelantun lagu “Cik Cik Bum Bum”. Setelah itu, ia meniti karier di pemerintahan hingga menjabat sebagai kepala daerah.
Serahkan Urusan Teknis kepada Sekda
Dalam pemeriksaan lanjutan terkait OTT, Asep menjelaskan bahwa Fadia menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Oleh sebab itu, Fadia mengaku lebih sering menjalankan fungsi seremonial selama memimpin Kabupaten Pekalongan.
Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum. Selain itu, KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib memahami tata kelola pemerintahan.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, teori fiksi hukum. Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati Periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah,” ujarnya.
KPK Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
KPK juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pembangunan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu ikut dalam pengadaan proyek di Kabupaten Pekalongan.
Menurut KPK, sejumlah pegawai dan pejabat Pemkab Pekalongan telah mengingatkan potensi conflict of interest kepada Fadia. Akan tetapi, Fadia tetap menjalankan kebijakan tersebut.
“Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh bupati. Jadi para pegawai atau pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Pekalongan sebetulnya sudah mengingatkan kepada Ibu Bupati terkait dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, tetapi peringatan yang disampaikan tidak diindahkan dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya,” ucapnya.
Saat ini, KPK terus mendalami perkara OTT tersebut. Penyidik memeriksa sejumlah pihak guna mengusut dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan secara menyeluruh. (ARIF)


