NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Oknum Polisi Disidang atas Dugaan Pencurian dan Narkotika

Oknum Polisi Hadapi Sidang Kasus Pencurian dan Narkotika di Bandar Lampung

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Oknum polisi menghadapi sidang kasus pencurian dan narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (15/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Aipda Andi Gusman dalam persidangan tersebut.

Selain itu, jaksa menangani dua perkara sekaligus, yaitu dugaan pencurian kendaraan dan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, publik memberi perhatian besar karena kasus ini melibatkan aparat penegak hukum.

Kronologi Dugaan Pencurian Kendaraan

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025. Saat itu, saksi Doni meminta terdakwa mengeluarkan mobil dari sebuah hotel di Bandar Lampung.

Kemudian, saksi Doni meminta terdakwa menjual kendaraan tanpa surat seharga Rp80 juta. Saksi Doni menjanjikan imbalan Rp10 juta kepada terdakwa.

Sebelum menjalankan permintaan tersebut, terdakwa mendatangi rumah saksi Doni untuk memastikan kondisi kendaraan.

“Terdakwa sempat mendatangi rumah saksi Doni untuk mempertanyakan apakah kendaraan yang dibelinya tanpa surat tersebut aman. Saat saksi Doni mengatakan bahwa kendaraan tersebut kemudian terdakwa Andi Gusman mengatakan bahwa nanti akan dikerjakan,” kata jaksa Chandrawati Rezki Prastuti.

Setelah itu, terdakwa mengeluarkan mobil dari hotel. Selanjutnya, saksi Doni meminta terdakwa menyimpan kendaraan di lokasi aman.

Terdakwa kemudian meletakkan mobil di kawasan Sumur Putri, dekat rumah Minak.

“Kemudian dijawab oleh saksi Doni untuk menunggu dan nanti akan disusul,” katanya.

Gambar Artikel

Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Setelah jaksa menyampaikan dakwaan pencurian, jaksa melanjutkan sidang dengan membacakan dakwaan penyalahgunaan narkotika. Jaksa Imam Akbar Dinata menyampaikan pasal berlapis kepada terdakwa.

Selain itu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Kemudian, jaksa juga menyiapkan pasal alternatif sesuai ketentuan hukum.

Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa

Penasihat hukum terdakwa, Heri Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut. Namun demikian, ia membantah dakwaan pencurian.

“Tidak ada itu, pengakuan dari terdakwa Andi Gustam juga secara lisan tidak mengatakan itu. Jadi kita lihat saja nanti fakta persidangannya,” katanya.

Di sisi lain, ia mengakui keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Soal narkotika iya benar terdakwa Andi Gustam mengakui. Tapi soal pencurian apalagi mendapat upah itu tidak benar,” ujarnya.

(Ahmad Royani, S.H.I)