NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pj Bupati Mesuji Jadi Saksi Kasus Korupsi Hibah

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung –Ā  Pj Bupati Mesuji jadi saksi kasus korupsi hibah dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sebesar Rp347 juta.

Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa Deden Cahyono yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Mesuji dalam sidang tersebut.

Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dalam agenda pemeriksaan. Selain itu, majelis hakim meminta keterangan saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyaluran dana hibah tersebut.

Keterangan Saksi Terkait Dana Hibah

Sulfakar hadir sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Pj Bupati Mesuji saat proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Oleh karena itu, perannya menjadi penting untuk menjelaskan alur penggunaan dana hibah Pilkada tersebut.

Usai menjalani sidang, Sulfakar tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Ia langsung meninggalkan lokasi sidang setelah menyelesaikan proses pemeriksaan.

Sidang berjalan kondusif dan seluruh saksi memberikan keterangan sesuai peran masing-masing.

“Terkait tandatangan NPHD,” katanya sembari menutup pintu mobilnya, Rabu.

Lima Saksi Lain Turut Dihadirkan

Selain Sulfakar, jaksa menghadirkan lima saksi lain dalam persidangan tersebut. Mereka meliputi Syamsudin sebagai mantan Sekda Kabupaten Mesuji, Edison sebagai PNS di Mesuji, M Taufik Widodo sebagai mantan Kepala Kesbangpol, Ropid Putra sebagai mantan Kepala BPKAD, serta satu saksi lain yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di Simpang Pematang.

Gambar Artikel

Jaksa menghadirkan para saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat terdakwa Deden Cahyono.

Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp11,23 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2024. Namun demikian, terdakwa melakukan dugaan manipulasi dalam penggunaan dana tersebut.

Dugaan Pembelian Fiktif

Terdakwa memanipulasi sejumlah pembelian barang untuk operasional pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024. Selain itu, terdakwa membuat laporan fiktif atas penggunaan anggaran tersebut.

Hasil audit menunjukkan bahwa penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp347 juta. Oleh sebab itu, jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan dalam persidangan.

(Ahmad Royani, S.H.I)