Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG – Aktual Informatif dan Terkini

Nusron Wahid Klaim Perjalanan ke Luar Negeri Kantongi Izin Setneg

Usai Diperiksa KPK, Menteri ATR/BPN Jelaskan Alasan Dua Kali Absen Panggilan

JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengklaim telah mengantongi izin Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Nusron menyampaikan klarifikasi tersebut setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).

Penyidik memeriksanya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Ia menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas seorang menteri, terutama ke luar negeri, memerlukan surat izin perjalanan dari Setneg.

“Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada,” kata Nusron seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Sebelum memenuhi pemeriksaan pada 4 November 2026, Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.

Panggilan pertama berlangsung pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron beralasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kembali memanggil Nusron pada 15 Oktober 2026. Namun, ia kembali tidak hadir karena mengaku sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.

Pada 16 Oktober 2026, Taufik menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut kepada awak media.

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik.

Nusron akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 November 2026. Ia menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Enam nama lainnya? Tidak. Empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dugaan aliran uang tersebut berkaitan dengan Lampri dan sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang kepada sejumlah pihak tersebut. Seluruh dugaan itu masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK.

Pemeriksaan Nusron Menjadi Bagian Penyidikan

Kehadiran Nusron dalam pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Dalam pemberitaan setelah pemeriksaan, KPK juga menyampaikan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Keterangan tersebut menjadi materi penyidikan yang masih dianalisis penyidik. detiknews

Nusron sendiri dalam keterangannya kepada awak media lebih banyak menjelaskan persoalan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Ia tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai materi pemeriksaan.

Proses penyidikan KPK masih berjalan untuk mengungkap dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(Erwin indra saputra)

Sumber : Kompas.com