Penyelamatan Uang Negara Capai Rp1,14 Triliun
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung ā Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat penyelamatan keuangan negara senilai Rp1.145.448.982.370 pada semester I 2026.
Nilai tersebut berasal dari akumulasi penanganan sejumlah perkara korupsi di Provinsi Lampung.
Salah satu penyumbang terbesar berasal dari dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Way Kanan.
Sebelum menjelaskan perkembangan perkara, Kejati Lampung menegaskan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Penyelamatan keuangan negara tersebut dari berbagai kasus salah satunya yang besar, yakni perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan di Bandar Lampung, Rabu.
Kasus Kawasan Hutan Diambil Alih Kejaksaan Agung
Ricky menjelaskan penanganan perkara dugaan korupsi kawasan hutan oleh PT P kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut terjadi di Kabupaten Way Kanan. Nilai perkara itu mencapai sekitar Rp1,003 triliun.
Karena itu, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganannya agar proses hukum lebih efektif.
Kejati Lampung juga menjelaskan proses pengalihan telah berlangsung sesuai prosedur hukum.
“Pengambilalihan tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara tanggal 11 Mei 2026 dan selanjutnya Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa setiap penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme aset recovery yang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Selanjutnya, Kejati Lampung memastikan proses hukum tetap berjalan.
Lembaga itu mengedepankan profesionalitas, objektivitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Oleh karena itu, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Penanganan Kasus Korupsi Lain Menambah Nilai Penyelamatan
Selain perkara kawasan hutan, Kejati Lampung juga menangani perkara lain.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.
Seluruh penanganan itu turut menambah nilai penyelamatan keuangan negara pada semester I 2026.
“Selain itu, angka fantastis 1,14 triliun tersebut juga digabungkan dengan penyelamatan dari penanganan perkara korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sistem Penyediaan Air Minum Pesawaran,” katanya.
Kejati Lampung Amankan Mata Uang Asing
Kejati Lampung juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara korupsi. Barang bukti tersebut berupa mata uang asing dan logam mulia.
“Barang bukti dengan mata uang dolar AS berjumlah 1.644.144 dolar Amerika Serikat, 65.888 dolar Singapura, 7.175 euro, 1.360 dolar Australia, dan 860 ringgit Malaysia serta 738 gram logam mulia,” katanya.
Kejati Lampung Perkuat Strategi Pemulihan Aset
Kejati Lampung menilai capaian semester I 2026 menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.
Selain itu, lembaga tersebut terus memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Strategi itu dilakukan melalui penelusuran aliran dana dan pemulihan aset.
“Kejati Lampung menegaskan bahwa wajah penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini telah bertransformasi. Penegakan hukum tidak lagi sekadar berorientasi pada pemidanaan badan (pemenjaraan pelaku), melainkan bergerak maju dengan memaksimalkan strategi follow the money dan asset recovery (pemulihan aset),” katanya. (Ahmad Royani, S.H.I.,)

